Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega, Rabu (29/1) akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 16 bulan atau satu tahun empat bulan, pada terdakwa Abdoul Wahidou Compaore (23). Pria asal Burkina Faso, Afrika ini dinyatakan terbukti menggunakan pasport palsu.

Dia dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU Fajar Said menuntut terdakwa Abdoul dengan pidana penjara selama dua tahun. Sehingga saat terdakwa diberikan kesempatan menanggapi putusan hakim, melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, terdakwa langsung menerimanya.

Baca juga:  Bantu Pengungsi Gunung Agung, Pertamina Salurkan Bantuan di Sejumlah Titik

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa kelahiran 28 April 1996 itu telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan.
Selain dihukum 16 bulan, terdakwa juga dienda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *