Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – SPKT Polres Badung, Selasa (21/1), menerima laporan kasus pencabulan siswi SD berinisial TF (11) dan siswi SMP, KP (12). Pelakunya oknum guru olahraga, KW (50). Kasus ini terjadi di wilayah Sembung, Mengwi, Badung.

Informasi di lapangan, kasus ini terjadi sekitar Juni 2018 pukul 15.00 Wita dan Januari 2019 pukul 15.00 Wita. Modusnya, korban diajak les olahraga cricket di luar jam sekolah dan dicabuli di dalam kelas.

Baca juga:  Remaja dan Kejahatan ”Cyber”

Terendusnya kasus ini, kata sumber, berawal saat salah satu korban, KP sekarang sudah SMP trauma dan takut dicari-cari pelaku.

Saking takutnya, korban menyayat-nyayat tangannya. “Kejadian (sayat tangan) itu diketahui seorang guru TU SMP. Saat korban ditanyakan kenapa sampai menyayat tangan, korban bercerita kalau ingin bunuh diri,” ucap sumber.

Korban melakukan perbuatan itu karena takut dikejar-kejar pelaku. Pasalnya saat duduk di kelas 5 dan 6 SD, dia dicabuli oleh pelaku.

Baca juga:  Kakek Umur 69 Tahun Diadili Karena Kasus Ini

Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa membenarkan adanya laporan tersebut. “Masih diselidiki dulu,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *