
DENPASAR, BALIPOST.com – Belum lama ini kasus penamparan murid oleh kepala sekolah di Banten menyita perhatian publik. Bukan tanpa alasan penamparan dilakukan, pasalnya murid kedapatan merokok di area sekolah saat kegiatan Jumat bersih berlangsung. Hal itu membuat ratusan murid mogok sekolah dan berupaya melengserkan kepala sekolah. Kasus itu merupakan salah satu fenomena yang terjadi dunia pendidikan di jaman informasi tanpa batas.
Mengantisipasi peristiwa serupa, Pemkot Denpasar membentuk Satgas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang dikukuhkan pada Senin (20/10). Satgas ini dibentuk untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap guru sehingga dalam menjalankan tugas merasa aman dan nyaman.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Denpasar A.A. Gede Wiratama mengatakan, Satgas GTK dibentuk untuk memberi perlindungan kepada guru dan tenaga kependidikan dalam menghadapi berbagai permasalahan selama berada di lingkup sekolah.
“Satgas ini dibentuk untuk memberi pendampingan hukum, satgas yang bekerja dan mengkaji sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya GTK dibentuk untuk menyikapi perkembangan jaman karena saat ini jaman mengajar berbeda dengan dulu. “Sekarang yang terjadi, sedikit- sedikit dilaporkan sama orang tua siswa makanya kita perlu membuatkan Satgas,” ujarnya.
Fenomena siswa yang ada saat ini membuat guru dan tenaga pendidikan ketakutan dan khawatir dalam mengajar dan mendidik siswa. Namun diakui saat ini di Denpasar tidak ada kasus yang dihadapi guru dan tenaga pendidikan dalam menghadapi siswa/siswi. “Karena kita ingin mengantisipasi ini,” tandasnya.
Dibentuknya Satgas GTK merupakan instruksi Kementerian tahun 2024 agar Disdikpora seluruh Indonesia membentuk Satgas. Satgas GTK terdiri dari 7 orang yaitu diketuai Sekdis Disdikpora Denpasar, Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, BKPSDM, Korwas dan PGRI.
Sementara jumlah guru di Denpasar ada 7 ribuan. Meski rasio guru dan Satgas berbeda jauh namun dengan adanya aplikasi “Jalin GTK” membantu guru membuat laporan atau pengaduan intervensi atau tindakan kekerasan yang dialami.
“Supaya guru merasa nyaman dengan kerahasiaan pengaduan yang disampaikan karena lewat aplikasi. Kalau lapor langsung, kan ada ketakutan dari guru,” tandasnya.
Ketua Satgas GTK Ayu Agustini menjelaskan, Satgas GTK dibentuk karena meningkatnya kasus kekerasan dan ancaman terhadap GTK. Sementara adanya tuntutan professionalisme yang semakin tinggi dari guru serta adanya regulasi yang mewajibkan terbentuknya Satgas sehingga Pemkot Denpasar mengukuhkan Satgas GTK. Satgas ini pembentukan merupakan komitmen daerah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan GTK.
Satgas GTK yang dibentuk sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 46 tahun 2023 ini memberi perlindungan hukum, profesi, K3, dan Hak Kekayaan Intelektual.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang mengukuhkan Satgas GTK mengatakan, satgas ini dibentuk agar guru dapat secara tenang dan nyaman melaksanakan tugasnya dan tidak merasa takut dengan intervensi apapun serta menjamin keberlangsungan pendidikan berjalan dengan baik.(Cita Maya/balipost))