Turis Australia ditangkap karena menganiaya dan merampas HP sopir taksi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Kuta di-back up Satgas CTOC Polda Bali mengamankan turis Australia, Tore Gerard Vincenzo Bempasciuto (23). Pasalnya dia menganiaya sopir taksi, Saiful Nurokhim (43) hingga mulutnya berdarah.

Selain itu, HP milik Saiful dirampas dan dibanting hingga rusak. Kejadiannya di depan sebuah bar di Jalan Legian, Kuta. Pelaku juga memukul sopir taksi lain, Zainal (36) saat berusaha menolong Saiful.

Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa, seizin Kapolsek Kompol Teuku Ricki Fadlianshah, Rabu (15/1) mengatakan, pada Selasa pukul 04.00 Wita, korban sedang mengobrol bersama sopir taksi lainnya di TKP. Berselang 15 menit kemudian, datang pelaku jalan kaki bersama teman wanitanya sambil marah-marah.

Baca juga:  Batal Damai! Kasus Pemukulan Dandim Buleleng Lanjut

Pelaku mendekati korban dan langsung menyundulkan kepalanya ke muka korban. Setelah itu HP dipegang korban dirampas oleh pelaku langsung pergi. “Korban mengejar pelaku karena HP-nya dibawa,” ujarnya.

Bukannya mengembalikan HP tersebut, pelaku malah memukul mulut dan mata korban hingga tersungkur di trotoar. “Hasil CCTV yang kami peroleh, terlihat teman wanita pelaku ikut melakukan pemukulan terhadap korban saat tersungkur di trotoar,” kata Iptu Ika.

Baca juga:  Nyaris Bunuh Diri, Begini Aksi Turis Australia Ini di Bandara Ngurah Rai

Setelah puas memukul korban, pelaku membanting HP milik korban hingga pecah berantakan. Teman korban, Zainal (36) berusaha menolong tapi malah dipukul pelaku hingga pelipis kirinya luka.

Setelah memukul Zainal, pelaku berusaha lari tapi kepleset dan jatuh di trotoar. Pasalnya trotoar basah karena habis disiram.

Pelaku langsung bangun dan kabur karena takut dikeroyok teman-teman korban. “Saat melakukan penyisiran sekitar TKP, pelaku dan teman wanitanya kami temukan saat sembunyi di lantai 3 gudang minimarket, selatan bar itu. Mereka langsung kami bawa ke polsek,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dituntut 15 Tahun, Ini Vonis Hakim Untuk Kurir Ekstasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *