Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan TD, warga negara Australia. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bergerak cepat menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dilakukan warga negara Australia berinisial TD. Petugas akhirnya berhasil menciduk TD di tempat tinggalnya di wilayah Denpasar Selatan (Densel), pada Jumat (17/4).

TD dilaporkan ke Polsek Densel setelah menganiaya DI (56) di Jalan Tukad Unda IV, Kelurahan Panjer,  Denpasar.

Kanitreskrim Polsek Densel, Iptu Azel Arizandi, Sabtu (18/4) saat dikonfirmasi menyampaikan petugas Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihaknya terkait kasus ini. “Imigrasi  memproses yang bersangkutan (TD) karena overstay-nya. Untuk laporan kasus penganiayaan tetap kami lanjutkan,” ujarnya.

Baca juga:  Buka Pariwisata untuk Wisman, Ini Kata Wagub Cok Ace

Sedangkan informasi diperoleh di lapangan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi dengan Polsek Densel menindaklanjuti video viral yang melibatkan pelaku. Selanjutnya petugas  bergerak ke lokasi untuk melakukan penelusuran dan pemantauan. Petugas sempat berkoordinasi dengan korban dan melakukan pengawasan di sekitar tempat tinggal pelaku.

Awalnya pelaku tidak ada di tempat tinggalnya. Setelah dua jam ditunggu akhirnya pelaku datang. Pelaku melakukan perlawanan tapi petugas bergerak cepat mengamankannya dan dibawa masuk ke mobil Imigrasi. Selanjutnya pelaku  dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  RSUP Sanglah Isolasi Suami WNA Meninggal COVID-19 

Perlu diketahui, kasus penganiayaan dilakukan warga negara Australia berinisial TD terjadi, pada Rabu (16/4) dan viral di media sosial. TD menganiaya DI (56) di Jalan Tukad Unda IV, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel). Kasus tersebut telah dilaporkan DI ke Polsek Densel, Kamis (16/4) malam. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN