DENPASAR, BALIPOST.com – Belakangan ini banyak orang asing yang tersangkut kasus di Bali. Tidak hanya sebagai pelaku, namun juga banyak yang menjadi korban.

Perkara yang membelit mereka bervariasi. Ada yang terlibat skimming, penganiayaan, perampokan, pencurian, hingga kasus narkoba.

Tak jarang orang asing yang datang ke Bali menjadi korban aksi kriminalitas. Misalnya korban kasus perampokan, korban kasus jambret, korban penganiayaan, korban penipuan dan korban aksi kejahatan lainnya.

Baca juga:  Tiga Kajari dan Aspidsus Dimutasi

Untuk ikut andil dalam menjaga marwah Bali sebagai daerah wisata, pihak Kejati Bali, Senin (13/1) berencana melaunching posko khusus yang dibuat untuk melayani tamu atau orang asing yang datang ke Bali.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Didik Farkham Ali Syahdi, mengatakan pihaknya akan melaunching Pos Pelayanan Hukum bagi warga negara asing yang fungsinya nanti memberikan penerangan hukum agar warga negara asing terhindar dari permasalahan hukum ketika mereka berada di Bali.

Baca juga:  Kasus OTT Diving Tulamben, Pemungut Retribusi Dituntut 16 Bulan

Pria yang kini promosi jabatan ke Kepala Pusat Daskrimti (Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI, itu menjelaskan launching akan dilakukan 13 Januari. Rencananya, pembukaan layanan orang asing ini akan dihadiri sekitar 27 konsulat asing dan instansi vertikal terkait seperti imigrasian dan Kanwil Kementerian Hukum.

“Warga negara asing dapat menyampaikan keluhan baik di bidang perdata, pidana ataupun Datun melalui website resmi Kejaksaan Tinggi Bali. Warga asing dapat mengisi form dan menyampaikan keluhan khususnya permasalahan hukum,” ucap Wakajati Bali.

Baca juga:  Dari Bali Nihil Tambahan Korban Jiwa COVID-19 hingga Pedagang Picu Macet dan Semrawut

Ia berharap para konsulat ikut mensosialisasikan website kejati Bali agar memudahkan menyampaikan keluhan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *