Petugas Satpol PP Gianyar saat melakukan sidak ke perumahan di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Rabu (6/11). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Perumahan Taman Residence Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, menjadi sasaran sidak petugas Satpol PP Gianyar, Rabu (6/11). Melalui sidak ini diketahui perumahan yang sudah berdiri 40 unit itu belum memiliki izin, sehingga langsung diberikan surat peringatan (SP) 1.

Perumahan tersebut sesungguhnya sudah didatangi oleh petugas Satpol PP Gianyar pada pertengahan Oktober. Ketika itu pengelolanya diberikan pembinaan karena tidak memiliki izin. “Jadi, ini sebelumnya sudah coba kami bina agar mau mengurus izin sesuai ketentuan,” terang Kasat Pol PP Gianyar I Made Watha.

Baca juga:  Gubernur Koster Serahkan 13 Sertifikat Asesmen Sistem Manajemen Pengamanan Akomodasi Pariwisata

Satpol PP Gianyar kembali mendatangi lokasi tersebut guna memastikan perizinan. Pengelola yang ditemui di lokasi tetap belum mengurus izin.

Mendapati temuan ini, petugas langsung menjatuhkan SP 1. Selain itu, pengelola dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar yang berlokasi di Jalan Manik pada Senin mendatang. “Soal izinnya masih diproses atau memang belum mengurus, biar dijelaskan oleh pengelola,” ujarnya.

Walau belum berizin, saat didatangi petugas, puluhan unit rumah ukuran 36 sudah tahap pengerjaan. Bahkan, sudah dipasangi baliho promosi dengan harga Rp 500 juta lebih per unit.

Baca juga:  Sidak, Kosmetik Berbahaya Didapati Masih Beredar di Negara

Sebelumnya, petugas juga melakukan sidak pada pondok wisata di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. Puluhan unit pondok wisata ini belum berizin, namun sudah mulai beroperasi. Petugas langsung menjatuhkan SP 1.

Selain belum berizin, pengelola tidak mencantumkan nama untuk pondok wisata ini. “Pengelola sudah datang ke kantor, dan diberi arahan agar melengkapi izin sesuai ketentuan,” tegas Watha. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *