Polisi menunjukkan barang bukti hasil curian di supermarket. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Empat pelaku pencurian ditangkap jajaran Polsek Sukawati. Para pelaku mencuri pada sebuah swalayan di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukawati.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu IGN Jaya Winangun menjelaskan, empat pelaku yang diamankan yakni Ni Luh Ari Puspita Dewi (20), Kadek Cintia Wati (23), Ni Made Suriantini (37) dan Luh Gede Suastiningsih (38). Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga:  Pansus Angket KPK Diminta Klarifikasi Hibah Asing ke KPK

Penangkapan ini bermula dari laporan I Made Darmadi selaku manajer di supermarket yang terletak di Desa Batubulan. Pria 35 tahun ini mengaku kehilangan sejumlah barang yang diketahui setelah melakukan audit barang. “Pelapor menemukan banyak barang hilang, dengan kerugian mencapai Rp 140 juta,“ katanya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengambil rekaman CCTV yang dipasang di supermarket tersebut. Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengarah kepada sejumlah karyawan. “Para pelaku yang didatangi polisi mengakui perbuatannya,“ ujar Iptu Winangun.

Baca juga:  Tak Berizin, Pengelola Perumahan dan Pondok Wisata Dijatuhi SP 1

Polisi juga sudah melakukan penggeledahan di rumah masing-masing pelaku. Alhasil, ditemukan sejumlah barang hasil curian. Para tersangka beraksi saat supermarket dalam keadaan sepi. “Barang-barang yang mereka curi sejumlah sandal, sejumlah sepatu, pakaian dan alat-alat kecantikan,“ jelasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *