Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Medie, SH, MH. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran BBM dan pelumas serta makan minum tahun anggaran 2023-2025 di Dinas Kesehatan Tabanan ternyata tidak hanya mengamankan 126 dokumen, laptop dan handphone sebagai barang bukti. Ternyata dalam penggeledahan tersebut penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 8,012 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Medie, SH, MH, mengatakan, uang tunai yang diamankan tersebut ditemukan dalam bentuk kas yang disimpan di laci salah seorang staf Dinas Kesehatan Tabanan.

Berdasarkan pengakuan awal, uang tersebut merupakan sisa uang yang sebelumnya diambil dari SPBU rekanan dengan menggunakan SPPD BBM yang diduga fiktif. “Uang tunai kurang lebih Rp8 juta 12 ribu, yang disita dari pegawai di Dinas Kesehatan Tabanan. Diakui uang tersebut merupakan sisa hasil atau uang yang diambil dari rekanan SPBU dengan menggunakan SPPD fiktif,” ujar Medie, Selasa (11/8).

Baca juga:  Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM Digeledah

Penggeledahan merupakan tindak lanjut setelah perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sebelumnya, kata Medie, tim telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sekitar 18 saksi. Para saksi yang diperiksa berasal dari staf Dinas Kesehatan Tabanan maupun pihak rekanan. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman tersebut, penyidik menyimpulkan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Medie mengatakan, dugaan modus dalam perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Setelah penggeledahan, selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan akan melakukan pendalaman dokumen dan barang-barang yang disita atau diamankan,” katanya.

Baca juga:  Mobil Terjun dari Jembatan di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Sopir Tewas di TKP

Selain pendalaman barang bukti, penyidik dalam waktu dekat kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Keterangan para saksi tersebut akan dikonfrontasikan dengan hasil pemeriksaan dokumen dan barang bukti yang telah diamankan.

Sedangkan untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, menurut Medie, akan dilakukan setelah proses pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi selesai. Kejari Tabanan menargetkan tahapan tersebut dapat dilakukan paling lambat dalam waktu sekitar satu bulan. “Setelah itu baru penetapan tersangka. Minimal paling lambat satu bulan atau lebih,” tegasnya.

Baca juga:  Terkait LPD Sangeh, Jaksa Temukan Seratusan Kredit Fiktif

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan adanya indikasi kebenaran atas laporan tersebut sehingga diterbitkan surat perintah penyelidikan.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas serta makan dan minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan untuk tahun anggaran 2023 sampai 2025. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara untuk memastikan kerugian negara dan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN