
NEGARA, BALIPOST.com – Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2027 tidak hanya menitikberatkan pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyoroti kondisi keuangan RSU Negara yang hingga kini masih dibayangi utang puluhan miliar rupiah.
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, Selasa (28/7) mengatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, sebelum pemerintah daerah mengucurkan tambahan anggaran kepada RSU Negara, perlu dilakukan audit internal untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya akumulasi utang.
“Kami meminta Sekda agar menugaskan Inspektorat melakukan audit internal terhadap RSU Negara. Kami ingin mengetahui secara jelas apa penyebab terjadinya penumpukan utang. Hasil audit itu nantinya menjadi dasar bagi DPRD dalam mengambil keputusan terkait pemberian dukungan anggaran kepada rumah sakit,” ujar Sri Sutharmi.
Ia menegaskan, langkah audit diperlukan agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar yang kuat, sekaligus memastikan bantuan keuangan yang diberikan benar-benar mampu memperbaiki kondisi rumah sakit.
Selain persoalan RSU Negara, Banggar juga mendorong pemerintah daerah lebih serius menggali potensi PAD sebagai upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah. Menurut Sri Sutharmi, peningkatan pendapatan daerah menjadi salah satu kunci untuk menjawab berbagai kebutuhan pembiayaan pembangunan, termasuk sektor pelayanan kesehatan.
Sorotan terhadap kondisi keuangan RSU Negara sebelumnya juga mengemuka dalam rapat koordinasi Komisi III DPRD Jembrana bersama manajemen rumah sakit. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Dewa Putu Mertayasa, digelar setelah dewan menerima informasi dari tim ahli di Denpasar serta hasil pembahasan Banggar mengenai kondisi keuangan rumah sakit.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur RSU Negara, dr. I Gusti Agung Putu Arisantha, memaparkan total utang rumah sakit pada 2025 mencapai Rp33,4 miliar. Lebih dari separuh utang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP), sedangkan sisanya meliputi jasa pelayanan, tambahan penghasilan pegawai (TPP), kerja sama layanan hemodialisa, pengelolaan limbah, kewajiban kepada PMI, hingga biaya operasional lainnya.
Di sisi lain, pendapatan rumah sakit sepanjang Januari hingga Juni 2026 berada pada kisaran Rp6,1 miliar hingga Rp6,2 miliar setiap bulan. Namun, tingginya biaya operasional yang mencapai Rp6,4 miliar hingga Rp6,6 miliar per bulan menyebabkan rumah sakit masih mengalami defisit sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulan.
Manajemen RSU Negara juga mengakui keterbatasan pembayaran kepada vendor obat berdampak pada pasokan obat di rumah sakit. Sebagai upaya efisiensi, rumah sakit telah menurunkan porsi jasa pelayanan dari 30 persen menjadi 25 persen serta melakukan penyesuaian insentif manajemen agar anggaran dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai.
Komisi III DPRD pada prinsipnya mendukung upaya penyelamatan RSU Negara. Namun, dewan meminta manajemen menyerahkan data keuangan secara lengkap dan keputusan Badan Anggaran DPRD Jembrana, agar dilakukan audit internal untuk memastikan utang tersebut. (surya dharma/balipost)










