vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku skimming asal Rumania, terdakwa Alexandru Boarta (32), yang diduga membobol rekening nasabah BRI dengan modus memasang kamera tersembunyi di mesin ATM, hanya dituntut pidana penjara selama setahun di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/9).

JPU I Nyoman Triarta Kurniawan di depan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja menyampaikan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun, melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Baca juga:  Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan PPKM di Denpasar

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 UU RI No.1/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Setiap orang yang melanggar Pasal 30 ayat (3) dipidana pejara paling lama 8 tahun.

Dalam uraian dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa diketahui pada 11 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di mesin ATM BRI Teras Belayu di SPBU Wiros Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Mengwi, Badung.

Baca juga:  Permudah Akses Perbankan Ekraf, Bekraf Gandeng Maybank

Berawal dari terdakwa memesan perangkat alat skimming secara online kepada salah satu kenalannya di Cina. Setelah mendapat pesanannya berupa camera, baterai Sony dan scanner yang sudah dirakit pada Minggu (10/3/2019) sekitar pukul 08.00, terdakwa keluar dari Hotel Paradiso, Seminyak, mengendarai sepeda motor untuk mencari mesin ATM yang sepi. Setibanya di lokasi, terdakwa kemudian memasang alat-alat yang sudah disiapkannya di mesin ATM.

Baca juga:  Pandemi COVID-19, Peminat Pelatihan LLK Membludak

Tujuan terdakwa memasang atau menginstal alat skimming tersebut di mesin ATM BRI adalah mengambil atau merekam data pada kartu ATM yang dimasukan oleh seseorang untuk mengambil uang. Pada alat skimming tersebut dipasang kamera yang diarahkan ke tombol angka untuk merekam PIN yang ditekan oleh orang yang mengambil uang pada mesin ATM. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *