Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro merilis kasus pembobolan ATM dan skimming. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pembobolan mesin ATM di Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan yang terjadi pada 15 Maret berhasil diungkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Pelakunya warga negara asing (WNA) dari Bulgaria, Ilias Danimil Saif alias Rehman (20).

Ia ditangkap di guest house, Jalan Raya Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Jumat (26/3). Residivis kasus pencurian di negaranya ini juga terlibat kasus skimming Bali dan NTB.

Baca juga:  Tiga Lembaga Investasi Bodong Berkedok Koperasi Ada di Badung

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (29/3) menyampaikan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan mesin ATM di Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan dilaporkan I Ketut Adi Kurniawan (34). Sedangkan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP atau pencurian data elektronik dan atau ilegal akses (skimming) dilaporkan I Nyoman Suanita (53).

Kasus skimming ini terjadi pada Jumat (12/3) di ATM areal Pepito Tanjung Benoa dan ATM Pepito Umalas, Kuta Utara. “Sesuai data terakhir di mesin ATM tersebut uang Rp 2.550.000 sudah tidak ada. Kerugian fisik mesin ATM karena dirusak kerugiannya ditaksir Rp 85 juta. Kerugian yang dialami oleh pihak bank bersangkutan Rp 87.550.000,” ujarnya.

Baca juga:  Gangguan ATM Dampak Kerusakan Satelit, Bank Diminta Lakukan Komunikasi Publik

Modus operandinya, pelaku mencongkel ATM menggunakan linggis. Selajutnya pelaku mengambil uang di boks atau kaset rijek ATM Rp 2.500.000. Pelaku mendapatkan linggis tersebut di tempat kosnya, Jalan Uluwatu II, Jimbaran. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *