
DENPASAR, BALIPOST.com – Gara-gara menemukan HP di ATM, Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur (Dentim), Minggu (14/10) dan menjualnya, pria asal Pasuruan, Jawa Timur berinisial DS (33) ditangkap oleh polisi. Selanjutnya DS kini mendekam di sel karena terlibat kasus pencurian.
Kapolsek Dentim Kompol Ketut Tomiyasa, Rabu (29/10) menyampaikan kronologisnya pada Minggu pukul 21.30 Wita Suparjo asal Jawa Tengah menarik uang di ATM tersebut. Usai menarik uang, korban langsung pergi dan ia lupa HP-nya ketinggalan di sana.
Beberapa menit kemudian, korban sadar HP-nya ketinggalan di TKP. Ia langsung ke sana, tapi sayang HP tersebut tidak ditemukan. Korban berusaha menghubungi nomor handphonenya itu tapi tidak berhasil. “Selanjutnya korban melapor ke Polsek Denpasar Timur,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim dipimpin Kanit Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dikumpulkan, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Denpasar Utara. Saat diinterogasi pelaku mengaku mengambil handphone milik korban. Selanjutnya HP tersebut dijual seharga Rp 2 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya petugas mengamankan HP milik korban sebagai barang bukti.
“Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum. Kami apresiasi kinerja cepat Unit Reskrim yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat,” ujarnya. (Ngurah Kertanegara/balipost)










