
GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar wisatawan di wilayah Kelurahan Ubud. Seorang pria berinisial AM (28) dibekuk petugas setelah terbukti menggasak satu set kamera profesional milik korban yang tengah menginap di sebuah penginapan di Lingkungan Taman Kelod.
Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., Jumat (15/5), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Fikri Muhammad (31), seorang mahasiswa asal Jakarta Selatan, yang kehilangan peralatan kerjanya.
Peristiwa pencurian ini terjadi Senin, 9 Maret 2026, di kamar nomor 3 Patra House, Gang Soka, Ubud. Berdasarkan keterangan saksi, pada pukul 19.30 WITA, Korban mendapati kamera Nikon D850 beserta lensa, adaptor, dan baterainya telah raib dari kamar.
Modus operandi pelaku adalah masuk ke dalam kamar korban melalui jendela yang dalam keadaan terbuka saat korban sedang berada di luar. Melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi, terlihat jelas seorang pria (AM) masuk dan keluar kamar membawa barang milik korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp50.000.000.
Setelah melakukan penyelidikan intensif dan memeriksa sejumlah saksi, tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Pada 12 Mei 2026, petugas yang sedang berpatroli di Jalan Raya Ubud melihat seorang pria yang identik dengan rekaman CCTV. Petugas segera melakukan interogasi di tempat. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit kamera Nikon D850, 1 unit lensa AF-S Nikkor 28-300 mm f/3.5-5.6G ED VR, 1 unit adaptor kamera, dan 1 buah baterai Nikon. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Ubud untuk proses penyidikan lebih lanjut.
”Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan keamanan tempat tinggal, terutama jendela dan pintu saat meninggalkan ruangan,” tegas Kompol Putra Antara.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP subsider pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pelaku diketahui bukan merupakan residivis dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi administrasi penyidikan. (Wirnaya/balipost)










