Ketua Kelompok Pembudidaya Karang Hias Nusantara (KPKHN) Agus Joko Supriyatno (dua dari kanan) memberikan keterangan terkait larangan ekspor karang hias. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejak setahun terakhir, aktivitas ekspor karang hias mulai dilarang. Adanya kebijakan ini membuat nelayan di Bali semakin menanggung kerugian besar karena kehilangan mata pencaharian.

Seperti disampaikan Ketua Kelompok Pembudidaya Karang Hias Nusantara (KPKHN) Agus Joko Supriyatno, Kamis (15/8), sejak pemberlakuan larangan ekspor karang hias pada Mei 2018, praktis menutup mata pencaharian nelayan yang selama ini menggantungkan penghidupan dari budidaya karang hias di pesisir.

Saat ini 15 perusahaan dan tiga cabang di Bali, Banyuwangi, dan Sumbawa (NTB) yang berhimpun dalam organisasi KKHN yang berkantor pusat di Bali, terus berjuang untuk pencabutan larangan ekspor karang hias yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Sudah setahun lebih, praktis kami tidak ada lagi kegiatan di laut. Bahkan, karang yang sudah dibudidayakan kondisinya tidak terawat. Kami tidak bisa ekspor sehingga tidak ada lagi uang untuk biaya operasional,” ungkapnya.

Baca juga:  Diuji Coba, Pabrik COD II Sido Muncul yang Produksi 200 Juta Sachet Sebulan

Tidak hanya itu, lanjut Agus, nelayan yang selama ini bekerja di sejumlah perusahaan budidaya karang hias, semuanya harus diputus hubungan kerja (PHK). Kondisi tersebut sangat disayangkan. Sampai sekarang pihaknya tidak mengetahui persis alasan pemerintah sampai menyetop ekspor karang hias.

Petugas Karantina di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hanya memberikan penjelasan secara lisan bahwa itu instruksi dari pusat. ”Sekarang sertiflkat kesehatan (health certificated) untuk karang hias tidak dilayani sehingga aktivitas ekspor tidak bisa berjalan,” bebernya.

Baca juga:  Wujudkan KKS, Bupati Suwirta Tekankan Komitmen Seluruh Lapisan

Pihaknya sudah bersurat ke Menteri KKP Susi Pudjiastuti untuk membicarakan masalah tersebut, namun tidak menemui titik terang. “Sekarang kami ajukan surat ke Presiden Joko Widodo. Kami ingin bertemu Presiden Jokowi untuk berdiskusi dan mempresentasikan bahwa budidaya karang hias yang kami lakukan tidak merusak lingkungan, melainkan mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya.

Menurut Agus, dari beberapa kali pertemuan dengan pihak terkait, hal yang mendasari larangan tersebut di antaranya kegiatan budidaya karang hias dinilai telah merusak ekosistem lingkungan. Padahal, metode yang digunakan sangat ramah lingkungan. Bahkan, dipastikan teknik yang digunakan malah mempercepat pembudidayaan terumbu karang secara masif dan berbiaya murah.

Baca juga:  Pariwisata Membaik, Badung akan Data Ulang Naker

“Tentunya ini menjadi catatan kami karena sesungguhnya budidaya ini mensejahterakan masyarakat dan menjaga lingkungan, sebab upaya kami ini berkelanjutan,” ucapnya didampingi para pengurus KPKHN. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *