Seorang warga negara Peru dan seorang WNI dengan barang bukti narkoba digelar Bea Cukai Ngurah Rai. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang pria warga negara (WN) Peru atas nama Guido Torres Morales (GTM) (55) diamankan pihak Bea Cukai Ngurah Rai saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, 26 Juni lalu. Saat itu  GTM kedapatan menyelundupkan kokain sebanyak 950 gram netto menggunakan modus swallow (telan). Dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak, GTM terancam hukuman mati.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono menjelaskan, sebelumnya GTM menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar. Setibanya di Bandara Ngurah Rai, saat melewati pemeriksaan X-Ray, petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan. Petugas kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit.

Baca juga:  Anggota Geng Motor Australia Terindikasi Masuk Bali

Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan GTM. Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan GTM adalah sediaan narkotika jenis kokain yang dikemas dalam 125 bungkusan plastik dengan berat total 950 gram netto.

“Keseluruhan kokain dengan berat 950 gram ini ditaksir nilai edarnya mencapai Rp 2.375.000.000 dan perkiraan nilai konsumsi sebanyak 4.750 orang,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Jumat (19/7).

Menurut Himawan, GTM dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 ditambah seper tiga.

Baca juga:  BI Karantina Uang Sebelum Diedarkan Kembali

Bea Cukai juga melakukan penindakan sebuah paket asal Jerman yang dikirim melalui Kantor Pos Besar Renon, Denpasar, pada 4 Juli lalu. Dari pemeriksaan, paket tersebut berisi 1 buah plastik klip bening berisi 4 biji tanaman total seberat 0,08 gram netto yang berdasarkan hasil uji laboratorium, dinyatakan sebagai sediaan narkotika jenis ganja. Selanjutnya, tim gabungan Bea Cukai dan Polda Bali mengamankan penerima paket, yakni seorang pria WNI berinisial VPT.

Baca juga:  Dua Pasien COVID-19 Baru Miliki Kontak Erat dengan Kasus 1

VPT dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *