Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja mengamankan terduga pelaku pelecehan pelayan kafe. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pelayan kafe atau pekerja kafe remang-remang berinisial Dl (28) asal Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), melapor ke polisi. Pasalnya, dia mendapatkan perlakuan tidak senonoh, yakni pelecehan dengan cara ditelanjangi di depan umum, persisnya pakaiannya dipereteli.

Tak terima dengan aksi itu, korban melaporkan kekasihnya berinisial Komang M (43) asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Korban melaporkan peristiwa yang terjadi pada 25 Juni 2019 lalu itu ke Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja.

Baca juga:  Lima Tahun, Koster-Ace Hasilkan 52 Produk Hukum Penting dan Strategis

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol A.A. Wiranata Kusuma seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK., Rabu (3/7), mengatakan, korban dan terduga pelaku ini sebelumnya telah menjalin hubungan. Meski sudah berpacaran, korban tetap profesional menemani pelanggan kafe di tempatnya bekerja.

Diduga karena tidak kuasa menahan rasa cemburu, pelaku nekat melecehkan pacarnya di depan umum dengan cara menelanjanginya. “Karena tuntutan pekerjaan, korban harus menemani pelanggan di kafe tempatnya bekerja. Pelaku sepertinya cemburu, sehingga emosi dan melecehkan pacarnya sendiri,” ujarnya.

Baca juga:  Belasan Tersangka Pembakaran Neano Resort Bugbug Dititip di Lapas Karangasem

Menurut Wiranata Kusuma, emosi pelaku dilampiaskan ketika korban pulang kerja dengan menyewa ojek online. Saat perjalanan pulang ke kosnya, persisnya di depan Hotel Sari wilayah Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, korban langsung ”digarap”. Pelaku juga menganiaya korban dengan cara memukul hingga kesakitan.

Komang M mengakui telah melakukan pelecehan terhadap pacarnyai. Dia menyatakan cemburu karena setiap bekerja, korban menemani lelaki pengunjung kafe. Selain itu, tawaran untuk diajak menikah tidak ditanggapi oleh korban. “Saya cemburu dan karena pengaruh alkohol ya emosi, sehingga terjadi kejadian itu,” sebutnya sembari menundukkan kepala.

Baca juga:  Belum Ada Rencana Pemindahan Pos Pemantauan di Rendang

Dalam kasus ini, pelaku terancam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan pasal 351 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *