
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinamika administrasi kependudukan di Bali menunjukkan tren positif. Dalam kurun waktu satu tahun, jumlah kepala keluarga (KK) berstatus kawin di Provinsi Bali bertambah sebanyak 4.174 KK. Kenaikan tersebut tidak hanya terjadi secara keseluruhan, tetapi juga merata di seluruh sembilan kabupaten/kota.
Berdasarkan data administrasi kependudukan yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali dari hasil pengolahan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah KK berstatus kawin meningkat dari 1.048.508 KK pada 2024 menjadi 1.052.682 KK pada 2025. Secara persentase, kenaikan tersebut mencapai sekitar 0,40 persen.
Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata, Selasa (28/7), mengatakan angka tersebut merupakan hasil pengolahan administrasi kependudukan semester tahun 2024 dan 2025.
“Jumlah KK status kawin di Provinsi Bali pada tahun 2024 sebanyak 1.048.508 KK, kemudian pada tahun 2025 menjadi 1.052.682 KK,” ujarnya.
Dari sisi pertumbuhan, wilayah Kabupaten Badung mencatat kenaikan tertinggi. Jumlah KK berstatus kawin di daerah tersebut bertambah 1.483 KK atau naik 1,23 persen, dari 120.917 KK pada 2024 menjadi 122.400 KK pada 2025.
Posisi berikutnya ditempati Kota Denpasar dengan tambahan 1.134 KK atau tumbuh 0,76 persen. Jumlah KK berstatus kawin meningkat dari 149.128 KK menjadi 150.262 KK.
Kabupaten Klungkung mencatat kenaikan 201 KK atau 0,38 persen, disusul Kabupaten Bangli yang bertambah 231 KK atau 0,35 persen. Kabupaten Gianyar juga mengalami peningkatan sebanyak 320 KK atau 0,31 persen.
Sementara itu, Kabupaten Buleleng mencatat tambahan 578 KK atau naik 0,28 persen, sedangkan Kabupaten Karangasem bertambah 162 KK atau 0,12 persen.
Adapun pertumbuhan paling rendah terjadi di Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Jembrana. Tabanan hanya bertambah 42 KK atau 0,03 persen, dari 130.803 KK menjadi 130.845 KK. Jembrana meningkat 23 KK atau 0,03 persen, dari 82.063 KK menjadi 82.086 KK.
Dwi menjelaskan data administrasi kependudukan tersebut terus diperbarui untuk memastikan setiap perubahan status perkawinan masyarakat tercatat secara tertib dalam dokumen kependudukan. Menurutnya, proses pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas basis data kependudukan yang dimiliki pemerintah.
Ia menambahkan, data tahun 2026 saat ini masih dalam tahap penghimpunan dan konsolidasi sehingga belum dapat disajikan sebagai angka final.
Menurutnya, data administrasi kependudukan yang akurat tidak hanya mencerminkan dinamika masyarakat, tetapi juga menjadi dasar penting dalam penyusunan berbagai kebijakan dan program pelayanan publik. Dengan basis data yang terus diperbarui, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah Bali. (Ketut Winata/balipost)










