
BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli berencana menambah peralatan rekam dan cetak KTP elektronik (e-KTP) untuk mengoptimalkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Saat ini, pencetakan e-KTP di MPP belum dapat dilakukan karena keterbatasan peralatan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bangli, Anak Agung Bintang Ari Sutari, menjelaskan bahwa layanan di MPP saat ini baru mencakup perekaman e-KTP, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta perubahan data Kartu Keluarga (KK). Untuk cetak e-KTP, masyarakat masih diarahkan ke Kantor Disdukcapil.
“Perekaman KTP sudah bisa dilayani di MPP, tetapi untuk cetaknya masih di Kantor Disdukcapil karena keterbatasan alat. Untuk mengoptimalkan pelayanan, kami telah mengajukan anggaran pengadaan alat rekam cetak KTP di anggaran Perubahan ini,” ujar Agung Bintang, Rabu (26/8).
Untuk pengadaan satu set alat rekam cetak e-KTP tersebut dibutuhkan anggaran sekitar Rp240 juta. Agung Bintang mengungkapkan pihaknya sebenarnya mengusulkan pengadaan dua set alat. Selain untuk operasional di MPP, satu alat lainnya rencana dialokasikan untuk menggantikan perangkat rekam cetak di Kecamatan Kintamani yang rencananya akan menjalani servis berkala. Namun Bupati Bangli menyetujui satu set pada anggaran perubahan ini. “Mudah-mudahan bisa terealisasi,” ujarnya.
Disinggung terkait kemungkinan pemindahan seluruh pelayanan Dukcapil ke MPP, Bintang mengatakan hal itu memerlukan proses. Selain keterbatasan ruang di MPP, pemindahan perangkat rekam cetak membutuhkan peningkatan kapasitas jaringan serta persetujuan resmi dari Pemerintah Pusat untuk pemindahan alat.
“Mengenai permohonan layanan di MPP untuk aktivasi IKD dan perubahan data KK lumayan banyak, perekaman e-KTP juga ada. Namun karena MPP lokasinya berdekatan dengan Kantor Disdukcapil, sebagian masyarakat memilih langsung datang ke kantor,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli melakukan evaluasi terhadap pelayanan di MPP. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal diketahui belum bisa memberikan pelayanan secara maksimal karena berbagai kendala.
Kepala DPMPTSP Bangli Jetet Heberon mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi, layanan yang belum beroperasi secara maksimal salah satunya layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Saat ini loket Disdukcapil di MPP hanya melayani penginputan dan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Belum bisa melayani pencetakan e-KTP. Hal itu dikarenakan peralatan cetak KTP elektronik yang dimiliki OPD tersebut sangat terbatas sehingga pelayanan pencetakan hanya bisa dilakukan di kantor unit kerja. (Dayu Swasrina/balipost)








