Turis asal Jerman, terdakwa Frank Zeidler saat berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya Jupiter Gul Lalwani bersama Chandra Devi Katharina Nutz. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara Jerman, terdakwa Frank Zeidler yang diadili kasus narkotika jenis hasish dengan barang bukti sebanyak 2.105 gram netto (2 kg lebih), Kamis (13/6) dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Vonis kasus turis Jerman dengan barang bukti 2.105 gram netto itu lebih rendah lima tahun dari tuntutan jaksa.

JPU Made Putriningsih sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum 15 tahun dan dipidana denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dalam perkara ini dijerat Pasal 113 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I sebagaiaman diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan menyikapi putusan 10 tahun itu, terdakwa Frank Zeidler yang didampingi kuasa hukumnya Jupiter Gul Lalwani bersama Chandra Devi Katharina Nutz, langsung menyatakan menerima apalagi terdakwa bisa lepas dari hukuman seumur hidup. “Ya kami menerimanya,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Baca juga:  Sidak Portal Galian C, Ini Temuan Soal Kebocoran Retribusinya

Sebelumnya, pascadituntut 15 tahun penjara, Frank Zeidler mengajukan pembelaanya dan menyatakan bahwa dia tidak bermaksud melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, karena dia tidak tahu bahwa di dalam tasnya ada hasish. “Saya sudah 60 tahun. Saya mengalami ganguan kesehatan dan menjadi tulang punggung anak perempuan saya. Semoga majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya” pinta Frank Zeidler melalui penerjemahnya I Wayan Ana.

Sementara kuasa hukum terdakwa Jupiter Gul Lalwani bersama Chandra Devi Katharina Nutz dan Rengga Rahmadhani, mengatakan bahwa dari uraian fakta persidangan bahwa pihaknya tidak sependapat jika jaksa memasang Pasal 113 UU Narkotika dalam perkara ini. Memang, barang bukti berupa hasish itu ditemukan dalam barang bawaan terdakwa.

Baca juga:  Karena Ini, Petinggi BNN dan BNNP Se-Indonesia Kumpul di Denpasar

Namun hingga saat ini terdakwa tidak mengetahui barang itu milik siapa dan siapa yang menaruh di dalam tasnya. Namun karena faktanya barang itu ada dalam tas terdakwa, tim kuasa hukum terdakwa sepakat bahwa itu menjadi satu kesatuan dengan barang yang dalam penguasaan terdakwa.

Dijelaskan, walau unsur menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tidak terpenuhi, kata Jupiter Gul Lalwani bersama Chandra Devi Katharina Nutz bahwa, bahwa unsur ini lebih pantas dibandingkan dengan Pasal 113 UU Narkotika, yakni mengimport, mengeksport, memproduksi atau menyalurkan. Yang lebih pantas dan meyakinkan, jikalau terdakwa terbukti adalah Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika.

Baca juga:  Kasus 19 Ribu Pil Ektasi, PN Denpasar Disebut Tidak Berwenang Sidangkan Dedi

Atas berbagai alasan dalam pledoinya, terdakwa berharap majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menerima pembelaan terdakwa dan meminta hukuman yang seringan-ringannya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *