DENPASAR, BALIPOST.com – BNNP Bali kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Kali ini 992 butir ekstasi dan 300,27 gram sabu-sabu (SS) dikirim dari Surabaya, Jawa Timur (Jatim), berhasil diamankan di depan rumah di Jalan Jaya Giri 12B, Denpasar Timur, Sabtu (4/5).

Selain itu ditangkap tersangka Komang Sudarma dan dia mengaku dapat kiriman dari napi LP Madiun berinisial I. “Itu (dikirim napi, red) kan pengakuan tersangka sehingga perlu didalami lagi. Patut diduga napi tersebuat sebagai pengendalinya,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, didampingi Kabid Berantas AKBP I Nyoman Sebudi, Minggu (5/5).

Terungkapnya kasus ini, menurut Brigjen Suastawa, Tim Berantas BNNP dapat informasi jika ada pengiriman paket narkotika jumlah banyak yaitu jenis SS dan ineks, Jumat (3/5). Barang terlarang tersebut dikirim dari Surabaya lewat mobil travel.

Kabid Berantas AKBP Sebudi bersama Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jupri membentuk dua tim. Satu tim melakukan observasi di Pelabuhan Gilimanuk dan tim lagi satu standby di di Denpasar.

Baca juga:  Satroni Bedeng Bawa Sajam, Pemuda NTT Ditangkap

Selanjutnya pada Sabtu (4/5) pukul 02.00 Wita, petugas menyamar sebagai penumpang naik di mobil travel tersebut. “Ada juga anggota kami nyeberang ke Pelabuhan Ketapang. Saat mobil travel tersebut tiga di Pelabuhan Ketapang dan berada di Pos Pemeriksaan, anggota kami menumpang di sana,” tegas Sebudi.

Selanjutnya mobil travel tersebut menuju Denpasar dan pada Sabtu pukul 09.30 Wita tiba di depan rumah di Jalan Jaya Giri 12B, Denpasar. Beberapa menit kemudian datang tersangka Sudarma untuk mengambil paket tersebut.

Pada saat bersamaan petugas meringkusnya. “Sabu-sabu dan ekstasi ini dimasukan dalam parsel bentuk jantung. Di dalam parsel tersebut kami temukan 10 plastik klip isi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 992 butir. Ada juga tiga plastik klip sabu-sabu berat total 300,27 gram,” ucap Suastawa.

Baca juga:  Sopir Pariwisata Dituntut 12 Tahun Penjara

Petugas lalu menggeledah tempat tinggal pelaku di Jalan Jaya Giri XI No.2, Denpasar. Di kamar pelaku ditemukan dua HP dan satu buku tabungan BCA. “Tersangka ini pernah ditangkap dan mendekam di LP Kerobokan. Saat di LP Kerobokan, dia kenal dengan I. Selanjutnya I dilayar ke LP Madiun. Tapi mereka tetap berkomunikasi pakai HP,” kata Sebudi.

Kiriman paket narkoba ini ternyata untuk yang ketiga kalinya. Untuk kiriman paket ketiga ini, pelaku mengaku ditransfer uang ke rekeningnya baru Rp 3 juta. “Kami sudah berkoordinasi dengan BNNP Jatim untuk melacak bandarnya,” tegas Sebudi, mantan Kapolsek Kuta ini.

BNNP juga merilis penangkapan dua pengedar ganja yaitu Iwan Boris Marbun (20) dan David Purba (25) di areal toko elektronik di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. Barang bukti yang diamankan satu paket ganja seberat 427 gram bruto.

Brigjen Suastwa menegaskan, hasil penyelidikan pihaknya mendapat informasi akan ada penyerahan paket narkoba di TKP. Berdasarkan informasi tersebut, tim dipimpin Sebudi melakukan pengintaian di sekitar toko elektronik tersebut. “Sekitar pukul 09.00 Wita, tersangka Boris menerima paket dari karyawan perusahaan ekpedisi. Setelah paket diterima pelaku, kami langsung menangkapnya,” tegasnya.

Baca juga:  Hama Wereng

Setelah digeledah paket tersebut ternyata isi ganja berat total 427 gram brutto. Saat diinterogasi, Boris mengaku barang tersebut milik David.

Kemudian tim melakukan pengembangan untuk dapat menangkap David. Sekitar pukul 10.00 Wita, David datang ke TKP untuk mengambil paket tersebut dan langsung dilakukan penangkapan.

Menurut mantan Karo Rena Polda Bali ini, kedua pelaku ini merupakan jaringan Medan-Bali spesialis ganja. Modusnya, paket dikirim dari Medan melalui jasa ekspedisi dengan nama penerima palsu ke TKP.

Setelah paketnya tiba, David menyuruh Boris menerima paket tersebut. Setelah paket diterima, ganja tersebut selanjutnya dipecah menjadi beberapa paket lalu dijual di Wilayah Kuta. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *