oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga mencabuli wanita berusia 18 tahun, dukun cabul asal Pecatu, Kuta Selatan, terdakwa Kadek KY, Senin (8/4) dituntut sepuluh tahun penjara. Dalam sidang yang berlangsung tertutup di PN Denpasar, diperoleh informasi terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan.

Jaksa yang maju dalam perkara ini adalah Gusti Rai Ayu Artini, dengan hakim ketua, Ni Made Purnami. Jaksa menyatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 285 KUHP.

Kasus itu berawal dari perkenalan terdakwa dengan I Made Jt alias Pak Si (kakek korban). Perkenalan itu karena ada bisnis jual beli tanah.

Baca juga:  5 Hotel Tempat Menginap Rombongan Mulai Dikosongkan

Pada Minggu (7/10) 2018 pukul 06.00, kakek korban ditelepon terdakwa menyiapkan banten yang akan digunakan untuk sembahyang di Pura Goa Gong Jimbaran dan Pura Jagatnata Denpasar. Tujuannya agar jual belinya lancar.

Sekitar pukul 11.00 terdakwa datang bersama saksi Ok. Namun, kakek korban tidak bisa ikut sembahyang karena sakit diare, sehingga ditugaskan korban untuk ikut terdakwa.

Dengan mengenakan pakaian sembahyang, korban pun ikut terdakwa naik mobil milik saksi Putu Sa. Dalam perjalanan, saksi Ok membelokkan mobil menuju penginapan Agus Jaya Residen di Jalan Pidada III, Ubung, Denpasar.

Baca juga:  Kasus Narkoba, Ini Vonis Harta Wijaya dan Darmawan

Saat masuk dalam penginapan itu terdakwa meminta korban duduk di atas kasur. Sementara saksi Ok bertanya pada terdakwa tugas apa yang harus dilakukan. “Kamu ambil air laut di pantai saja untuk tirta (air suci),” kata terdakwa.

Saksi Ok lantas menuju Pantai Sanur, Denpasar Selatan. Di dalam kamar, tinggal terdakwa dan korban. Terdakwa meminta korban mengganti baju dengan kain yang sudah disediakan terdakwa.

Baca juga:  Pembunuh Rai Sina Dihukum Lima Tahun Penjara

Setelah ganti baju, terdakwa diminta duduk kemudian rebahan. Korban dipijit kaki, paha, hingga bagian dada. Saat itu korban sempat berontak dan marah.

Namun, terdakwa mengancam bahwa yang dilakukan adalah bagian dari pengobatan. Terdakwa membaca mantra yang tidak dimengerti korban. Setelah terdakwa membaca mantra, korban tiba-tiba linglung.

Saat itulah terdakwa langsung mencabuli korban. Saat dicabuli korban sempat berontak. Tapi, terdakwa mengancam jika tidak menuruti akan celaka.

Bahkan, terdakwa mengancam akan memanggil leak. Sesampai korban di rumah akhirnya melaporkan kejadian ke kepolisian. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *