Dua warga Thailand, terdakwa Prakob Seetasang dan Adison Phonlamat , divonis bersalah dan dihukum selama 16 tahun dalam kasus 1 kg sabu-sabu. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu yang beratnya mencapai satu kilo gram (kg), dua warga negara Thailand, terdakwa Prakob Seetasang (29) dan Adison Phonlamat (29), dihukum selama 16 tahun penjara, Rabu (16/10).

Majelis hakim pimpinan Heriyanti dalam sidang di PN Denpasar menyatakan, terdakwa yang menyelundupkan sabu-sabu lewat perut itu bersalah. Terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 2 miliar, subsider satu tahun penjara.

Baca juga:  Tamatan SMP Minta Keringanan Hukuman Dituntut 17 Tahun

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, menurut majelis hakim, Prakob menelan 49 paket sabu-sabu total berat 482,49 gram netto, sedangkan terdakwa Adison menelan 51 paket seberat 507,02 gram netto, untuk diselundupkan dari Thailand ke Bali telah terbukti secara hukum.

Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 18 tahun penjara. Menyikapi putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Jaksa Ni Made Suasti Ariani juga menerima putusan tersebut.

Baca juga:  Mandi di Pantai, Ayah dan Anak Terseret Arus

Sebelumnya disebutkan bahwa kedua terdakwa mau menjadi kurir dan rela meninggalkan pekerjaannya karena tergiur upah. Mereka menelan 49 buntelan plastik untuk terdakwa Prakob dan 51 buntelan plastik berisi sabu-sabu untuk terdakwa Adison.

Pada 13 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 Wita, mereka berangkat dari Bangkok, Thailand, menumpang pesawat Air Asia FD 398 menuju Denpasar. Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, mereka diperiksa petugas Bea dan Cukai menggunakan mesin X-ray. Dari sanalah ketahuan sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam hingga akhirnya digiring ke RS BIMC.

Baca juga:  Pekerja EO Dituntut 9 Tahun Penjara

Hasil pemeriksaan mengindikasikan terdapat benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa. Saat dilakukan pengeluaran, dari perut mereka keluar 100 paket berisi kristal bening yang mengandung sediaan sabu-sabu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *