Pansus Ranperda tentang Desa Adat di DPRD Bali saat menggelar rapat pembahasan ranperda bersama eksekutif Pemprov Bali dan tim ahli di Ruang Baleg, DPRD Bali, Rabu (27/2).(BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pansus Ranperda tentang Desa Adat di DPRD Bali kembali melanjutkan rapat pembahasan ranperda bersama eksekutif Pemprov Bali dan tim ahli di Gedung Dewan, Rabu (27/2). Ada sejumlah kemajuan dalam pembahasan kali ini. Sebab, topik yang diangkat tidak hanya sebatas perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pacingkreman Desa. Tapi juga menyangkut definisi tentang krama serta rencana pembuatan Kartu Keluarga Adat atau Kartu Krama Adat.

“Ya…sudah banyak kemajuan. Pertama, definisi tentang krama sudah jelas, (ada) krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu. Tentang hak dan kewajibannya sudah sangat jelas juga, tidak akan menimbulkan blunder di kemudian hari,” ujar Ketua Pansus Ranperda tentang Desa Adat, I Nyoman Parta dikonfirmasi usai rapat.

Baca juga:  Sebelas Orang Tokoh Terima Anugerah Pers K. Nadha

Parta menjelaskan, ada swadharma (kewajiban) dan swadikara (hak) yang berbeda antara krama wed (asli) dengan krama tamiu.

Dikatakan, krama wed atau krama desa adat tentu memiliki swadharma dan swadikara yang penuh. Sedangkan krama tamiu memiliki swadharma dan swadikara yang terbatas. Kemudian menyangkut pecalang, disebutkan bila seluruh pecalang adalah milik desa adat atau milik banjar adat.

“Jadi tidak boleh ada pecalang-pecalang di luar itu. Kalau ingin membuat pecalang, artinya harus tetap masuk ke wewidangan desa adat,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga:  Sidak ke Pantai Semawang, Banyak Pelanggaran Tata Ruang Ditemukan Dewan

Terpenting, lanjut Parta, kedepan akan dibuat semacam KK dan KTP adat yang disebut Kartu Krama Adat. Kartu tersebut nantinya dikeluarkan oleh desa adat. Untuk teknis pembuatannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. Ranperda tentang Desa Adat hanya mencantumkan bahwa krama adat akan mendapatkan kartu tersebut. Tujuannya agar ahli waris dan silsilah keturunan krama adat menjadi jelas.

“Selama ini kan yang mipil itu yang tercatat hanya orangtuanya atau ayah yang didaftarkan di desa adat. Sementara yang lainnya tidak terdaftar dia. Dengan kita masukkan sebagai KK adat, besok lusa seluruh krama adat itu akan ada di dalam desa adat, jumlahnya akan kita ketahui semuanya, selanjutnya kita juga akan tahu silsilah dari keturunan itu,” papar Ketua Komisi IV DPRD Bali ini.

Baca juga:  Memperkuat Desa Adat/Pakraman

Menurut Parta, biaya yang timbul untuk pembuatan Kartu Krama Adat ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja yang nanti dikelola desa adat. Selain mengelola APBDesa Adat, desa adat juga akan membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Adat. “Dia akan didampingi oleh administrasi keuangan dan administrasi kantor,” tandasnya. (rindra/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *