Bayi saat diserahkan dari pihak Kadisos Klungkung kepada Dinsos Provinsi Bali. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Klungkung, bayi laki-laki yang ditemukan di pinggir jalan by pass Prof. Ida Bagus Mantra, di Desa Kusamba, akhirnya terus membaik. Pihak rumah sakit selanjutnya menyerahkannya kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Anak Klungkung, untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali, Kamis (14/2).

Melihat lucunya bayi laki-laki ini, tercatat belasan orang kepincut untuk mengadopsinya.

Direktur RSUD Klungkung I Nyoman Kesuma, mengatakan setelah menjalani perawatan, kondisi bayi kini sudah normal. Sehingga, alat bantu pernafasan telah dicabut, karena bayi sudah berkembang dengan normal. Sementara hasil uji culture juga menunjukan bayi tidak mengalami infeksi yang dapat memperparah kondisi bayi.

Membaiknya kondisi bayi juga terlihat dari meningkatan berat badannya menjadi 2,9 kilogram dan panjangnya 50 cm, dari sebelumnya hanya beratnya hanya 2,7 kilogram dan panjangnya 46 cm. “Kami menyerahkannya bertepatan dengan hari kasih sayang (valentine day),” katanya.

Bayi ini menjalani perawatan selama 10 hari di Ruang Ferinatologi, di bawah penanganan doktee spesialis anak dr. Gusti Ngurah Sudiana. Kerja keras pihak RSUD Klungkung mendapat apresiasi banyak kalangan, karena telah mampu menyelamatkan bayi yang sudah sekarat ketika pertama kali ditemukan di pinggir jalan dalam kondisi dikerubuti semut, Senin (4/2).

Baca juga:  Penggiat UKM Dituntut Bersatu Genjot Kualitas Kopi

Direktur dr. Nyoman Kesuma, lantas menyerahkannya kepada Kepala Dinas Sosial Klungkung, Ida Bagus Anom Adnyana. Selanjutnya, dia menyerahkannya kepada Dinas Sosial Provinsi, diwakili Kabid Rehabilitasi Sosial, Ida Ayu Anggreni.

Usai menerima bayi tersebut, Anggreni menegaskan akan menyerahkan bayi laki-laki ini kepada pihak Yayasan Meta Mama Mega di Jalan Gunung Lawu, Nomor 30 Denpasar. “Nanti bagi warga yang mau adopsi, harus ikuti prosedur,” katanya.

Sementara, bayi akan dirawat di yayasan itu, sembari menunggu proses penyelidikan dari kepolisian untuk menemukan dua orang tua bayi itu. Selain itu, Dinsos tetap membuka peluang untuk warga yang ingin mengadopsi, selama mengikuti prosedur.

Prosedur ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Disana, di dalam Bab III Pasal 12 dan Pasal 13 dijabarkan dengan jelas. Pasal 12 menjelaskan, syarat anak yang akan diangkat di dalam ayat 1, meliputi, belum berusia 18 tahun, anak yang terlantar atau ditelantarkan, berada di dalam pengasuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak, dan memerlukan perlindungan khusus.

Baca juga:  Hampir Dua Tahun, Jalan Penghubung Batusesa Menuju Besakih Tak Kunjung Diperbaiki

Usia anak yang dimaksud pada ayat 1, adalah anak belum berusia enam tahun adalah prioritas utama. Anak berusia enam tahun sampai 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak. Anak berusia 12 tahun sampai 18 tahun, sepanjang memerlukan perindungan khusus.

Sedangkan pada Pasal 13, dipertegas lagi bagi pihak yang aman mengadopsi, yakni sehat jasmani dan rohani, berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, beragama sama dengan calon anak angkat, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan, berstatus menikah paling singkat lima tahun dan tidak merupakan pasangan sejenis. “Prosedur utamanya, ada lebih dulu surat dari kepolisian, yang menyatakan jika proses penyelidikan telah dilakukan dan kedua orang tua tidak ditemukan,” kata Anggreni.

Sementara Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Anak Klungkung, mencatat ada 12 orang kepala keluarga yang sudah menyatakan siap mengadopsi. Calon orangtua barunya, mulai dari polisi, dokter, pegawai koperasi hingga pedagang. Bahkan, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, tercantum dalam daftar orang yang siap mengadopsi.

Baca juga:  Bintang Puspayoga, Perempuan Bali Pertama di Kabinet

Ketut Alit Mahardika, seorang polisi asal Desa Pesinggahan, ingin mengadopsinya karena sudah 14 tahun menikah belum memiliki keturunan. Sementara dr. Dwi, sp.PD seorang dokter spesialis penyakit dalam asal Lombok, juga masuk daftar pengadopsi karena sudah empat tahun menikah, belum dikaruniai anak.

Ada juga Ana Dewi, seorang wiraswasta asal Nusa Dua, sudah delapan tahun menikah belum memiliki anak. Bahkan, sudah program bayi tabung, namun belum berhasil.

Ada juga dari Sidemen, Karangasem, Komang Alit Sidemen, sudah punya empat anak perempuan, belum memiliki anak laki-laki, ingin sekali mengadopsinya. Sisanya, rata-rata alasannya serupa, karena sudah bertahun-tahun menikah belum memperoleh keturunan.

Seperti Ni Komang Sari, empat tahun menikah belum memiliki keturunan, Ilham Ramdani, tujuh tahun, Putu Dana, lima tahun, Putu Parmi, empat tahun, dan Made Adi Gunawan, 11 tahun. Sisanya, I Nengah Sujena Arinata dan I Wayan Selamet, belum memiliki anak laki-laki, dan sama-sama sudah memiliki dua putri. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *