Terdakwa pembuang bayi usai jalani sidang di PN Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gara-gara membuang bayinya ke kloset, seorang ibu muda asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (30/9), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia adalah terdakwa NS (29). Pegawai laundry ini membuang bayi yang dilahirkannya di kloset kamar kos di Jalan Halmahera, Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Putu Widyaningsih menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, ketika usia kandungan terdakwa memasuki tujuh bulan. Saat jongkok di atas kloset, lahirlah anak laki-laki itu, lalu dibuang.

Baca juga:  Terkesan Saling Tunggu, Pembongkaran Puluhan Bangunan Melanggar di Pantai Bingin Mandek

Perbuatan itu, menurut jaksa, menyebabkan janin yang sebenarnya masih berpotensi hidup di luar rahim mengalami penderitaan hingga akhirnya meninggal.  Pemeriksaan medis RS Bhayangkara Polda Bali memastikan NS baru saja melahirkan secara spontan.

JPU mendakwa terdakwa dengan tiga pasal alternatif. Pertama, Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua, Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang karena takut ketahuan melahirkan dengan sengaja merampas nyawa anaknya sendiri. Ketiga, Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat bayi untuk menutupi kelahiran.

Baca juga:  Media Sosial Berperan Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Kuasa hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim, saat ditemui usai sidang mengatakan agenda sidang sudah masuk dalam tahap pembuktian dengan pemanggilan beberapa saksi dan dilakukan secara tertutup. (Made Miasa/balipost)

 

BAGIKAN