Kapolres Bangli merilis pengungkapan kasus TPPO perdagangan Bayi. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli berhasil membongkar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi via online. Tiga orang tersangka diringkus dalam kasus ini.

Ketiga tersangka berinisial IWD (35) warga Desa Songan B, Kintamani, JR alias Ria (26) asal Banten dan CS alias Putri (18) asal Lampung. Ria dan Putri ditangkap di wilayah Jakarta. Ketiga tersangka kini telah ditahan di rutan Polres Bangli.

Kapolres Bangli AKBP Anggun Andhika Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Unit IV Sat Reskrim Polres Bangli terkait keberadaan bayi laki-laki berusia sekitar 1,5 bulan yang tidak dikenal dan dirawat oleh JS warga di Desa Songan B, Kintamani. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa JS mendapatkan bayi tersebut atas perantara IWD dan saksi JY. Ternyata JY juga merawat bayi yang didapatkan melalui perantara IWD. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, IWD mengaku mendapatkan kedua bayi tersebut dari seorang perempuan, Ria yang dikenalnya di media social tiktok.

Baca juga:  Penebasan di Songan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

IWD awalnya mengenal Ria saat melakukan siaran langsung (live) di TikTok pada 2025 dan menyatakan keinginannya untuk mengadopsi anak. Komunikasi kemudian berlanjut pada Juli 2026 via WhatsApp dengan tersangka Ria. Ria saat itu menanyakan apakah terlapor jadi ingin membeli bayi. Percakapan telepon tersebut didengar oleh saksi JY. JY menyanggupi untuk membeli bayi tersebut seharga Rp 24 juta.

Selanjutnya IWD menyepakati transaksi dengan Ria pada 31 Juli di pinggir Jalan Raya Kintamani menuju Petang, Desa Catur, Kecataman Kintamani, tepatnya di sebelah barat simpang Cipakan Lampu/Simpang Catur. Saat transaksi tersebut, IWD datang bersama JY, sedangkan tersangka Ria datang bersama saksi DR dan tersangka Putri yang merupakan seorang waria. Dari transaksi tersebut IWD kemudian menerima uang imbalan sebesar Rp2.500.000 dari JY atas jasa perantara tersebut.

Selanjutnya pada bulan Agustus 2026 IWD kembali dihubungi tersangka Ria dan menanyakan apakah masih ingin membeli bayi lagi. Kali ini JS berniat membeli bayi yang ditawarkan oleh Ria tersebut. Saat negosiasi antara IWD dengan Ria disepakati harga Rp. 23 juta, namun IWD mengatakan kepada JS bahwa harga bayi tersebut Rp 35 juta. Transaksi pun kemudian dilakukan pada 31 Agustus 2026 malam di Jalan Raya Catur menuju Petang, Desa Catur, Kintamani. Dalam transaksi itu IWD hanya menyerahkan uang Rp 23 juta kepada Ria. Sisanya disimpanya. Dari transaksi itu IWD juga mendapat uang Rp 1 juta sebagai ucapan terimakasih dari pihak JS.

Baca juga:  Penuhi Panggilan, Bendesa Tanjung Benoa Diperiksa 5 Jam

Berbekal hasil profiling digital dan penelusuran terhadap sopir pengantar di wilayah Denpasar, Tim Satreskrim Polres Bangli bergerak menuju DKI Jakarta untuk melakukan penangkapan. Tersangka Ria dan Putri ditangkap di kawasan Cakung. Putri ditangkap saat hendak melihat bayi yang dititipkan disebuah tempat kost yang berada di lingkungan pasar Cakung yang mana tempat kost itu dihuni oleh seorang perempuan yang berinisial L. Disana petugas juga menemukan dua orang bayi yang berjenis kelamin perempuan yang dititip Ria dan Putri. Kemudian Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangli mengamankan yang bersangkutan beserta dua bayi tersebut untuk dilaksankan penyelidikan lanjutan, pengembangan kasus dan penyidikan.

Baca juga:  Akhir Tahun, Pelancong ke Luar Negeri Meningkat

“Terhadap 2 bayi tersebut dilaksanakan pengecekan kesehatan di RSU Bangli didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Bangli, yang selanjutnya setelah dinyatakan sehat kedua bayi tersebut dititipkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali,” jelasnya.

Saat ini Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangli masih terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul bayi, identitas dan keberadaan orang tua kandung, pihak yang pertama kali menyerahkan bayi, pihak yang menyediakan atau mencari bayi, aliran uang, komunikasi antar pihak, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 455 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN