pelabuhan
Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko menunjukkan sabu-sabu milik tersangka Agus S.(BP/rah)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Bali dan Satgas Contra Transnational Organize Crime (CTOC), menyisir Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (28/6) lalu. Alhasil ditangkap tersangka Agus S. (40) di areal penurunan penumpang Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk dan diamankan sabu-sabu seberat 239 gram.

Menurut Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Ayu Kusuma Dewi, Selasa (4/7), terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan beberapa hari sebelumnya. “Kami dapat informasi ada pengiriman barang (SS) dalam jumlah besar ke Bali lewat darat. Kami langsung menyisir pintu masuk Bali,” tegas AKBP Sudjarwoko.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Niat Menikah Sopir Freelance Gagal Terwujud

Waktu itu tersangka asal Sumedang, Jawa Barat ini, mengendarai mobil Daihatsu Xenia DK 793 BH. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan dari kertas minyak di dalamnya berisi SS di dashboard mobil tersebut. “Untuk mengelabui petugas barang ini dibungkus seperti bungkusan nasi dan ditutupi dengan kue lebaran,” tandasnya.

Menurut Sudjarwoko, tersangka sengaja menfaatkan momen arus balik untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut. Rencananya barang itu akan ditempel di suatu tempat sesuai perintah bandarnya. “Barang itu diambil di Jakarta dan dibawa ke Bali lewat jalur darat. Tersangka mengaku diberikan seseorang tidak dikenal,” ungkapnya.

Baca juga:  Hendak Lari dan Lawan Petugas, Residivis Curat Ditembak

Saat diperiksa, Agus mengaku sudah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Bali. Upah yang diterima sekali antar SS ke Bali Rp 5 juta. “Untuk pengiriman pertama dan kedua berat sabu-sabu hampir sama dengan sekarang, rata-raya 2,5 ons,” ujar Wadir Resnarkoba.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memerangi narkoba di Bali. Oleh karena itu segala upaya akan dilakukan agar peredaran barang terlarang ini bisa diminimalisir. (kertanegara/balipost)

Baca juga:  Sopir Pariwisata Dituntut 12 Tahun Penjara

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *