
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Tim Yustisi secara tegas membongkar 10 tower monopole tak berizin yang berdiri di atas tanah aset daerah, termasuk area fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Salah satunya, pembongkaran monopole di pintu Selatan Puspem Badung pada Senin (19/10).
Langkah penertiban tersebut diambil lantaran masa kerja sama pemanfaatan aset antara Pemkab Badung dan pihak pemilik tower, yakni PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBG), telah berakhir sejak tahun 2022 dan tidak diperpanjang.
Kasat Pol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini didasarkan pada Surat Perintah Bupati Badung Nomor: 300.1/13484/SETDA/SATPOLPP tertanggal 12 Oktober 2026. Eksekusi penertiban terhadap bangunan tiang infrastruktur telekomunikasi tanpa izin tersebut resmi dimulai sejak tanggal 15 Oktober 2026.
“Sesuai dengan surat perintah, kami melakukan pembongkaran tiang telekomunikasi yang memanfaatkan fasilitas umum tanpa izin. Kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan pihak TBG berlangsung selama lima tahun mulai dari 2017 hingga akhir 2022. Karena kontrak tidak diperpanjang, keberadaan bangunan tersebut menjadi ilegal dan harus dibongkar,” ujar Suryanegara pada Senin (19/10).
Berdasarkan data lampiran Surat Perintah Bupati Badung, total 15 titik tower monopole milik PT TBG tersebar di sejumlah kawasan strategis di Kabupaten Badung, meliputi Kecamatan Mengwi, Abiansemal, Kuta Utara, hingga Kuta.
Beberapa sebaran lokasi tower yang ditertibkan antara lain berada di Jalan Raya Sempidi, Jalan Raya Anggungan (Lukluk), Jalan Tambak Sari (Kapal), Jalan Pratu Rai (Mengwitani), Jalan Raya Tangeb, Jalan Veteran (Buduk), Jalan Raya Abiansemal, Jalan Green School Bali (Sibang Kaja), serta Jalan Bila Tuka (Dalung).
Meski begitu, Tim Yustisi memutuskan untuk menunda pembongkaran lima unit tower monopole yang berlokasi di kawasan pesisir Pantai Legian, Kecamatan Kuta. Kelima titik penundaan tersebut berada di Jalan Pantai Kuta depan Hard Rock, barat Gang Poppies, depan Beachwalk, depan Pepito, dan depan CK.
Suryanegara mengungkapkan, lima tower tersebut saat ini masih dimanfaatkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung untuk mengoperasikan kamera pengawas (CCTV) publik.
“Lagi lima tower kita hold karena masih koordinasi dengan Diskominfo. Tiang tersebut masih dipakai Kominfo untuk CCTV. Pak Sekda mau memanggil pihak Kominfo terlebih dahulu agar perangkat CCTV dapat dipindahkan sebelum penertiban total dilakukan,” katanya seraya menegaskan langkah tegas Pemkab Badung ini merupakan bentuk penegakan hukum dan penataan tata ruang daerah guna memulihkan fungsi fasilitas umum serta mengamankan aset daerah.(Parwata/balipost)










