
GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar mengungkap 55 kasus tindak pidana kriminal yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 56 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam jumpa pers di Mapolres Gianyar, Rabu (9/9), yang dipimpin Wakapolres Gianyar, Kompol Willa Jully Mendissa, didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah, serta Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita.
Wakapolres Kompol Willa Jully Mendissa menjelaskan, dari total 55 kasus yang ditangani, sebanyak 24 kasus diungkap pada Juli dan 31 kasus pada Agustus. “Selama bulan Juli dan Agustus 2026, Polres Gianyar mengungkap 55 kasus, terdiri dari sembilan curanmor, lima curat, dua curas, dan 39 cusa, dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang,” kata Kompol Willa.
Hingga saat ini, 43 perkara telah diselesaikan beberapa di antaranya melalui mekanisme restorative justice (RJ) sementara 12 perkara lainnya masih dalam tahap penanganan penyidik. Dari 56 tersangka yang diamankan, 49 orang merupakan laki-laki dan tujuh perempuan. Berdasarkan data asal daerah, 19 tersangka berasal dari Bali dan 37 lainnya merupakan warga luar Bali.
Dalam rentang dua bulan penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan dan aksesori 9 unit sepeda motor dan 4 buah helm. Elektronik 5 unit telepon seluler (termasuk iPhone 17 Pro Max). Uang tunai Rp1,1 juta, buku tabungan, kartu ATM, serta bukti transfer digital. Ini termasuk 1 unit senjata tajam, 1 buah obeng, dan 12 potong pakaian.
Kasus Menonjol dan Modus Operandi
Beberapa perkara yang menyita perhatian publik di antaranya pencurian dengan pemberatan nilai tinggi terjadi di Banjar Petulu, Desa Petulu, Ubud pada 7 Juli 2026. Dua tersangka berinisial GASA dan IKS menggasak perhiasan serta barang berharga milik korban dengan total kerugian mencapai Rp76,519 juta.
Aksi pencurian dengan kekerasan menyasar turis asal Singapura di Jalan Bisma, Padangtegal Kelod, Ubud pada 14 Juli 2026. Dua pelaku berinisial INTM dan IMD merampas kalung emas 56 gram senilai Rp56 juta.
Pencurian iPhone 17 Pro Max senilai Rp24 juta milik WNA di Singakerta, Ubud oleh pelaku MFF, serta pencurian uang 600 euro (sekitar Rp12 juta) milik WNA di Jalan Suweta oleh pelaku IWAS, diselesaikan secara restorative justice.
Polisi mendapati dua pelaku berstatus residivis, yaitu AP dalam kasus penggelapan uang pembelian pasir galian C di Blahbatuh, serta IKAS dalam kasus pencurian tas di Subak Peling, Medahan.
Modus yang digunakan para pelaku relatif beragam. Kasus curanmor dominan dilakukan dengan mendorong kendaraan atau memanfaatkan kunci yang ditinggal pemilik. Kasus curat memanfaatkan kelengahan korban di tempat tinggal maupun lokasi proyek, sedangkan kasus curas dilakukan dengan modus menjambret barang berharga korban di jalan raya. (Wirnaya/balipost)










