Terdakwa menjalani sidang tuntutan ditemani kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, Lukman Hakim. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang ibu yang membuang darah dagingnya ke kloset, Selasa (28/10), dituntut pidana penjara selama enam tahun.

Dia adalah terdakwa Nasrurah asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Wanita berusia 29 tahun itu disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa kemudian menuntut terdakwa selama enam tahun penjara. Pegawai laundry ini membuang bayi yang dilahirkannya di sebuah kamar kos di Jalan Halmahera, Denpasar.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Capai Puluhan Orang, 3 Wilayah Ini Sumbang 60 Persennya

JPU Ni Putu Widyaningsih dalam surat tuntutannya menyebut peristiwa itu terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, ketika usia kandungan terdakwa sudah memasuki tujuh bulan.

Ketika peristiwa terjadi, yakni Pukul 16.00 Wita, saat jongkok di atas kloset, lahirlah anak berjenis kelamin lelaki lalu dibuang.

Perbuatan itu, menurut jaksa, menyebabkan janin yang sebenarnya masih berpotensi hidup di luar rahim mengalami penderitaan hingga akhirnya meninggal. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Penyelundup Bibit Lobster Dibui 15 Bulan

 

BAGIKAN