TABANAN, BALIPOST.com – Jelang pergantian tahun 2018, jajaran reskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap empat kasus kriminal selama satu bulan terakhir. Dari empat kasus tersebut yang paling menonjol yakni kasus percobaan pembunuhan dengan tersangka Ni Kadek S (34).

Tersangka kesal lantaran selama tujuh tahun nikah siri dan janji-janji dinikahi secara sah tak kunjung ditepati oleh suami Wayan S asal Banjar Dinas Dangin Jelinjing, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Perempuan yang sudah dikarunia dua orang anak ini nekat melakukan percobaan pembunuhan kepada suami dengan cara mencampur racun serangga ke dalam minuman galon.

Apes yang meminum air berisi racun tersebut justru Ni Nengah S (48) yang merupakan istri tua Wayan S. Kapolres Tabanan AKBP Made Sinar Subawa didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya, Sabtu (29/12) menyampaikan kejadian berawal Kamis (27/12) korban sepulang dari bertani pada pukul 17.30 Wita disusul suami korban yang bekerja sebagai tukang parkir, merasa haus dan minum air di galon yang biasa ia minum. Tidak lama berselang setelah menegak minuman tersebut, korban berteriak ‘panas’ disertai bau menyengat dari minuman tersebut.

Baca juga:  Pemilu 2024, Kemenkes Catat 27 Kasus Kematian Petugas KPPS

Korban pun merasa pusing dan panas di tenggorokan, lanjut dilarikan ke rumah sakit umum Tabanan. Merasa istrinya diracun, suami korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku yang ternyata istri siri Wayan S akhirnya diamankan dengan barang bukti satu botol racun serangga. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sakit hati terhadap suami karena sering diperlakukan kasar dan tidak juga dinikahi secara sah sesudah 7 tahun menikah siri.

Tujuh tahun sebelumnya pelaku yang juga transmigran asal Sulawesi ini pulang kembali ke Bali dan memutuskan tinggal di rumah Wayan S lantaran masih ada hubungan saudara. Selama tujuh tahun tersebut tumbuh cinta antara pelaku dan Wayan S hingga akhirnya memiliki dua orang anak.

Baca juga:  Residivis Satroni Rumah, Curi Puluhan Unggas hingga Laptop

Sementara dari istri tua, Wayan S hanya memiliki satu orang anak. “Pelaku beberapa tahun lalu juga pernah hendak bunuh diri namun gagal, dan karena sudah terlalu kesal dia hendak meracun suaminya hanya saja yang kena justru istri tua suaminya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain pengungkapan kasus percobaan pembunuhan, tiga kasus lainnya yang berhasil diungkap yakni pelaku pencurian sepeda motor RX-King di wilayah desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Rabu (28/11), pelaku Made BP berhasil diamankan berikut barang bukti, sementara temannya Komang IPW masih buron. Selanjutnya kasus pengungkapan pencurian satu unit mobil inova dengan pelaku Gusti NMA yang dilakukan Rabu (12/12). “Pelaku pencurian mobil ini sudah sangat familiar dengan korban karena pelaku bekerja dengan korban. Modus yang dilakukan dengan cara menggandakan kunci dan mengambil mobil dengan menggunakan kunci palsu,” ucap Kapolres Tabanan AKBP Made Sinar Subawa.

Baca juga:  Tersangka Kasus Dana Aci dan Sesajen Belum Ditahan

Dan terakhir pengungkapan kasus pencurian rumah (curat) dengan pelaku Wayan WJ yang berhasil menggasak perhiasan dan barang berharap lainnya milik I Made Buda asal Banjar Dinas Meliling Kangin, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. “Untuk pelaku wayan WJ selama ini memang cukup meresahkan warga Kerambitan, karena disainyalir banyak korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela saat pemilik rumah tidak ada di tempat,” terangnya.

Terkait tingkat kriminalitas di Kabupaten Tabanan, Kapolres Tabanan menghimbau masyarakat agar selalu senantiasa meningkatkan kewaspadaan sehingga bisa mengurangi peluang atau kesempatan pelaku untuk melakukan tindak pidana. Apalagi di tahun 2019 pengamanan juga terfokus pads perhelatan Pilpres. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *