Suasana sidak di salah satu toko jaringan Tiongkok. Dari 3 toko yang disidak, toko inilah yang belum bisa menunjukkan ijin usaha. (BP /dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan toko-toko jaringan Tiongkok di Bali akan segera tamat. Utamanya toko-toko yang tidak memiliki ijin alias illegal, serta toko-toko berijin dengan praktek usaha tidak sehat. DPRD Bali sudah menerbitkan rekomendasi terkait hal itu. Selanjutnya, giliran gubernur yang akan mengeluarkan instruksi penutupan guna menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Gubernur akan segera mengeluarkan instruksi agar toko-toko yang illegal itu, maupun praktek yang tidak benar supaya segera ditutup oleh pihak berwenang di wilayahnya,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster disela-sela kunjungan kerja Komisi V DPR RI di Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (1/11).

Baca juga:  Surga Golf Indonesia Bius Pasar Wisata Beijing

Koster menambahkan, kepariwisataan Bali akan ditata secara menyeluruh dan komprehensif. Selanjutnya, praktek-praktek nakal dan merugikan pariwisata Bali akan ‘dirapikan’ dengan peraturan daerah.

Sebelumnya, DPRD Bali telah melakukan rapat kerja melibatkan wakil gubernur Bali, komponen pariwisata, kepolisian, imigrasi, dan OPD terkait. Rapat ini membahas permasalahan pariwisata Bali khususnya praktek bisnis yang melanggar aturan dan tidak sehat. Kesimpulan rapat diantaranya, mengajak semua pihak untuk bertanggungjawab menjaga kelangsungan pariwisata Bali, eksekutif khususnya gubernur agar menegakkan aturan secara tegas, serta bersama-sama menata ulang pariwisata Bali secara menyeluruh.

Baca juga:  Dewan Inisiasi UMS di Bali

Pasca rapat, dewan langsung merumuskan dan menerbitkan rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama. Ada 5 poin yang tertuang dalam rekomendasi tersebut. Dua diantaranya menyangkut penertiban dan penutupan usaha. Gubernur, bupati dan walikota tidak saja diminta untuk menertibkan usaha perdagangan atau toko-toko jaringan Tiongkok. Tapi juga usaha akomodasi dan biro perjalanan wisata yang sama-sama diduga melakukan praktek usaha tidak sehat dan melanggar peraturan perundang-undangan. Usaha yang tidak memiliki ijin maupun usaha yang sudah memiliki ijin tapi melakukan praktek yang tidak sehat agar dilakukan penutupan.

Baca juga:  Untuk Pengembangan Budaya dan Pelestarian Lingkungan, DPRD Bali Nilai Kontribusi 10 Dollar Wajar

Selain itu, dewan meminta agar gubernur, bupati dan walikota menginstruksikan kepada OPD penegak hukum dan Tim Pengawas Orang Asing untuk secara sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum. Termasuk melanjutkan penyidikan sampai dengan peradilan. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *