Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Calon anggota DPD Bali berinisial Is, oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar tidak ditahan tapi wajib lapor. Perkembangan kasus ini, pada Kamis (23/8), petinggi ormas ini ditahan di Rutan Mapolresta Denpasar.

“Kemarin (Rabu) kami tangkap (Is) di Jalan Seroja, Denpasar. Dia ditahan,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Kamis (23/8).

Dasar penahanan tersebut, menurut Kompol Arta, karena melawan pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas negara dan atau penganiayaan dan atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Hal tersebut sesuai Pasal 211, Pasal 212, Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Baca juga:  Tunggu Gedung Budaya Rampung, Pemkab Badung Belum Tunjuk Pengelola

Is ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, Selasa (21/8). Penetapan Is yang juga petinggi salah satu ormas di Bali ini terkait kedatangannya bersama belasan anak buahnya ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Renon, Senin (13/8).

Is protes penurunan balihonya di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar Timur. Selain Is, penyidik juga menetapkan dua anak buahnya, S dan G sebagai tersangka. Saat ini pemberkasan kasus ini dikebut sehingga bisa dilimpahkan ke Kejari Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tukang Suwun di Bangli dan Anaknya Positif COVID-19, Gugus Tugas Lakukan Penelusuran
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *