Sumanah ditahan di Rutan Mapolsek terkait kasus pencurian barang milik WNA.(BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Berbagai modus dilakukan pencuri untuk memuluskan aksinya. Seperti dilakukan tersangka Sumanah (38) saat beraksi di Pantai Kuta. Dia merayap di pasir menuju tas milik Sunkyung Roh (22) asal Korea dan mengambil barang berharga milik korban. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku ditangkap, Minggu (15/7), saat hendak beraksi lagi.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah anggota Polsek Kuta melakukan pengintaian di seputaran TKP sekitar sebulan. “Hasil penyelidikan pelaku melakukan pencurian dengan modus merayap dan menyasar sepanjang Pantai Kuta hingga Pantai Seminyak, Badung,” tegasnya.

Kasus ini terjadi pada Sabtu (2/6) pukul 01.00 Wita. Awalnya korban duduk di TKP tepatnya depan Hotel Pullman. Beberapa saat duduk di sana dan hendak mengambil Iphone X-nya di dalam tas, ternyata tidak ada. Dia langsung mengecek barang-barang yang disimpan dalam tas dan debit card serta uang Rp 300 ribu juga raib. Beberapa jam kemudian, korban mendapat informasi dari bank bahwa debit card-nya ada yang menggunakan untuk transaksi di Minimart dan Circle K di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kuta Selatan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta.

Baca juga:  Bali Diharap Jadi "Sister Province" Uttarakhand India

Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi melakukan pengintaian di seputaran TKP. Petugas yakin kalau pelaku akan beraksi lagi. Benar saja, pada Minggu (15/7) pukul 01.30 Wita, datang pria yang ciri-cirinya mirip dengan di rekaman CCTV. Polisi langsung menangkap pria tersebut di gapura depan Hotel Pullman.

Saat diinterogasi, pria itu mengaku bernama Sumanah dan mencuri barang milik korban. Saat diperiksa, pelaku mengatakan kartu kredit milik korban diserahkan kepada temannya, ED. Sedangkan Iphone X dijual kepada AN seharga Rp 5 juta, selanjutnya Rp 4 juta digunakan bayar uang muka beli sepeda motor Honda Scoopy. Sisa uang tersebut dipakai untuk keperluan sehari-hari. Sementara kartu kredit digunakan beli rokok dan ditarik tunai Rp 700 ribu. “Pelaku mengaku beraksi 10 kali dengan cara sama dan sasarannya di pantai,” kata Kombes Hengky.

Baca juga:  Polda Bantu Sejumlah Sumur Bor di Badung dan Gianyar

Adapun TKP-nya yaitu Pantai Kuta masing-masing depan Hotel Bali Anggrek sebanyak tiga kali, depan Hotel Pullman tiga kali, depan Beach Walk satu kali, depan Hotel Citadine satu kali, depan Hotel Istana Rama satu kali dan  depan Hotel Kuta Playa satu kali.

Dari kasus ini diamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy, tiga HP, dua powerbank, satu spiker, kamera, lima tas wanita, dompet, kacamata, dua lembar Dolar Amerika, 13 lembar uang asing berbagai negara dan barang bukti lainnya.  “Kasus ini ditangani Polsek Kuta dan pelaku juga ditahan di sana,” ungkapnya. (kertanegara/balipost)

Baca juga:  Nataru, Polda Bali Siagakan Satgas Antiteroris
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *