
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus pencurian perhiasan emas milik warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku setelah jejaknya terlacak melalui rekaman CCTV hingga ke sebuah toko emas di Singaraja.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz pada Jumat (11/9) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Kubutambahan bersama Unit 1 Satreskrim Polres Buleleng. Terduga pelaku diamankan pada Rabu (9/9), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan perhiasan emas milik korban.
Peristiwa tersebut diketahui korban pada Selasa (8/9) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu korban baru pulang dari tempat kerjanya di SMA Negeri 1 Kubutambahan. Setelah melakukan sejumlah aktivitas di rumah, korban masuk ke kamar dan mendapati pintu lemari pakaian dalam kondisi terbuka.
Setelah lampu dinyalakan, korban melihat tempat penyimpanan perhiasan di dalam lemari dalam keadaan terbuka dan rusak. Sejumlah perhiasan berupa tiga kalung emas, empat cincin emas, dua liontin kalung emas, satu kancing emas, satu gelang emas dan satu subang/sumpel emas dengan total berat sekitar 25 gram telah hilang. “Korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp60 juta,” ujar Iptu Yohana.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk penting mengenai keberadaan seorang pria dengan ciri-ciri tertentu yang terlihat berada di sekitar rumah korban. Salah seorang saksi mengaku melihat sepeda motor Honda Scoopy warna merah terparkir di depan rumah korban sekitar pukul 09.30 WITA. Saksi juga melihat seorang pria berperawakan gemuk mengenakan baju putih berada di halaman rumah korban yang saat itu pagar rumah dalam keadaan terbuka.
Petunjuk lainnya diperoleh dari saksi yang melihat seorang pria dengan ciri serupa mengendarai Honda Scoopy warna merah marun dan mengenakan helm abu-abu. Pria tersebut sempat masuk ke sebuah rumah di sekitar SMP Negeri 1 Kubutambahan dengan alasan mencari anaknya yang disebut sering bolos sekolah.
Berbekal keterangan para saksi, polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV di sejumlah lokasi. Dari rekaman CCTV di wilayah Banjar Dinas Kawanan, Desa Bila, terlihat sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang dikendarai pria berperawakan gemuk, mengenakan helm dan baju putih, melintas sekitar pukul 09.36 WITA.
Rekaman CCTV lainnya di sebuah toko bangunan di Banjar Dinas Bila Kanginan, Desa Bila, juga memperlihatkan kendaraan dan ciri pengendara yang sama melintas dari arah selatan menuju utara sekitar pukul 09.41 WITA. “Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Buleleng, tim kemudian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut,” kata Iptu Yohana.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kubutambahan untuk dilakukan pengembangan. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian perhiasan emas di Desa Tamblang. Polisi kemudian melakukan pendalaman untuk mencari keberadaan barang bukti. Setelah dilakukan pra-rekonstruksi di lokasi kejadian, terduga pelaku mengaku sebagian perhiasan hasil pencurian telah dijual ke sebuah toko emas di Jalan Sawo, Singaraja.
Tim gabungan kemudian mendatangi toko emas tersebut. Dari keterangan pemilik toko, diketahui pada Selasa (8/9) sekitar pukul 12.00 WITA, terduga pelaku memang datang dan menjual tiga perhiasan berupa kalung emas. Ketiga kalung tersebut masing-masing memiliki berat 10,32 gram, 5,05 gram dan 2,93 gram. Ketiganya dibeli dengan harga total Rp22,1 juta. Polisi selanjutnya menyita tiga kalung emas tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Selain tiga kalung emas, polisi juga mengamankan satu unit Honda Scoopy warna merah beserta kuncinya, sebuah helm half face warna abu-abu gelap, baju kaos putih, celana panjang warna biru gelap serta uang tunai Rp3 juta yang disebut sebagai sisa hasil penjualan. Terduga pelaku diketahui berinisial GTW (58), warga Kecamatan Sukasada, Buleleng. Polisi masih mendalami keterangan terduga pelaku dan korban untuk memastikan keseluruhan barang yang hilang serta menelusuri barang bukti lainnya.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait barang bukti yang dicuri dan barang bukti yang telah diamankan. Proses penyidikan selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Iptu Yohana.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, mulai dari menerima laporan, pemeriksaan saksi, pengamanan terduga pelaku, pemeriksaan terduga pelaku hingga penyitaan barang bukti. (Yuda/balipost)










