Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Polresta Denpasar terus mendalami kasus kematian satu keluarga yang merupakan warga negara asing (WNA) Australia di sebuah bungalo kawasan Legian Tengah, Kuta, Badung. Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, diduga kuat SDJ (57) terlebih dulu membunuh kedua anaknya yakni ADS (7) dan LKS (4).

Dalam rekaman CCTV tersebut terdengar jeritan anak laki-laki, LKS di dalam kamar. Sedangkan anak perempuannya, ADS sempat berlari keluar, namun dikejar dan ditangkap oleh SDJ lalu dibawa masuk lagi ke kamar.

Hal ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy,  Selasa (15/9). Kombes Leonardo menyampaikan perkembangan kasus tragedi kematian satu keluarga di bungalo kawasan Legian Tengah, Kuta, Badung.

Baca juga:  Cuaca Buruk, Pemudik Dianjurkan Menyeberang Pagi

Hasil analisis dan rekaman suara CCTV di lokasi kejadian, terungkap bahwa setelah membawa ADS ke kamar, SDJ  masuk ke gudang untuk mengambil tali  biru yang digunakan untuk mengakhiri hidupnya. “Ada upaya menghilangkan jejak. Sebelum gantung diri, terduga pelaku sempat membalikkan arah kamera CCTV ke bawah,” ujarnya.

Hasil visum dan identifikasi tim medis serta identifikasi kepolisian menemukan sejumlah fakta fisik pada tubuh para korban. Hasil pemeriksaan visual dokter menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, khususnya pada bagian leher kedua anak tersebut.

Sedangkan pada jasad SDJ menunjukkan indikasi biologis memperkuat tanda-tanda kematian akibat bunuh diri.

Baca juga:  Seleknas Dansa SEA Games di Bali

Untuk motif dan riwayat gangguan jiwa, Leonardo menjelaskan dari keterangan istri SDJ mengungkap bahwa kondisi keharmonisan rumah tangga mereka telah merenggang sejak 2022. Akibat sering terjadi cekcok dan diketahui SDJ memiliki kelainan tingkat kecemasan yang sangat tinggi.

Kebetulan pada 10 September lalu, istri SDJ pulang ke rumah orangtuanya di Jakarta. SDJ juga pernah mencoba mengakhiri hidup bulan lalu menggunakan kabel, namun berhasil digagalkan oleh istrinya.

Selama ini, pelaku tidak pernah menjalani pengobatan medis, namun sang istri sudah mengetahui kelainan suaminya tersebut.

Kasus ini diselesaikan melalui prosedur hukum dan koordinasi lintas instansi. Satreskrim Polresta Denpasar akan mendaftarkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena terduga pelaku meninggal.

Baca juga:  Disebut Pengkhianat, Suwirta Keluar dari Gerindra

Selain itu, Polsek Kuta dan pihak Konsulat Australia telah berkoordinasi untuk menyerahkan penanganan ketiga jenazah sepenuhnya kepada istrinya. Sedangkan  istri telah membuat surat pernyataan resmi untuk tidak dilakukan autopsi menyeluruh, mengingat bukti-bukti petunjuk dari CCTV serta riwayat medis pelaku sudah dianggap sangat jelas.

“Pada 2022, istri korban (SDJ) menggugat cerai karena emosian. Emosi tidak terkontrol sehingga mereka sering cekcok. Belakang ini tingkat kecemasan dan emosi makin tidak terkontrol. Dari olah TKP dan analisa, dua anak itu dibunuh korban. Tidak ada orang lain di situ (TKP),” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN