
MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga Banjar Terora, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan (Kutsel), Minggu (5/7) dihebohkan dengan penemuan jasad laki-laki mengambang di pantai. Korbannya yakni I Wayan Dapet (80). Informasinya lansia ini memang sering keluar rumah.
“Informasi pihak keluarga, sejak lama korban menderita sakit keterbelakangan mental dan sudah sangat sering keluar rumah hingga ditemukan meninggal oleh masyarakat,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Senin (6/7).
Iptu Adi menjelaskan, pada Sabtu (4/7) pukul 15.00 WITA, I Wayan Suwitra (64) melihat korban berjalan keluar rumah, namun tidak tahu arah dan tujuannya. Selanjutnya pada Minggu (5/7) pukul 10.00 WITA, I Ketut Suata (52) melihat tubuh orang mengapung di perairan pantai depan Hotel Peninsula.
Selanjutnya Suata menelepon Bhabinkamtibmas Kelurahan Benoa terkait kejadian ini. Peristiwa ini dilaporkan ke personel Satpolairud Pos Nusa Dua yang sedang melakukan SAR terbatas dengan Basarnas di Pantai Green Bowl.
“Personel Satpolairud Polresta Denpasar, Basarnas dan Balawista mengarah ke TKP. Setelah tiba di TKP, anggota Satpolairud Polresta Denpasar bersama driver jetsky menuju ke tengah laut untuk melakukan pengecekan ke tempat yang ditunjukan oleh saksi (Suata),” ujarnya.
Setelah mendekati jasad tersebut ternyata korban dengan posisi tengkurap dan tangan kanannya tersangkut di pelampung yang biasanya digunakan sebagai tambatan jukung. Setelah itu, dilakukan evakuasi tubuh korban ke tepi pantai. Masyarakat yang ada di sekitarnya mengenali korban merupakan salah satu warga Banjar Pande, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan Badung.
Selanjutnya pihak keluarga korban dihubungi untuk memastikan bahwa benar itu korban. Pihak keluarga membawa jasad korban ke rumah duka menggunakan ambulans. Sebelum meninggal, korban hampir setiap hari keluar rumah dengan berjalan kaki dan tidak bisa dicegah oleh pihak keluarga.
Keluarganya telah menerima meninggalnya korban sebagai musibah dan tidak ada kaitannya dengan pidana. Dengan demikian tidak akan menuntut pihak siapapun dan tidak membuat laporan ke pihak Kepolisian dikuatkan dengan membuat surat pernyataan. (Kerta Negara/balipost)










