NEGARA, BALIPOST.com – Rapat pleno penetapan Daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali yang digelar KPU Jembrana, Kamis (19/4) malam sempat diskors. Penundaan rapat yang turut dihadiri Dandim 1617/Jembrana, Kapolres Jembrana, Panwaslu, PPK se-Kecamatan di Jembrana ini dipicu perbedaan data pemilih antara Kecamatan dengan data yang dimiliki KPU Jembrana.

Saat ditanyakan Panwaslu, ternyata tidak disertakan kronologis pemutakhiran data hingga terjadi perbedaan data itu. Penundaan rapat ini dimulai saat masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan hasil rekapitulasi.

Panwaslu mempertanyakan adanya perbedaan data antara Kecamatan Negara dengan data yang ada di KPU Jembrana. Selanjutnya, perwakilan dari pasangan calon nomor dua, I Putu Dwita turut mempertanyakan perbedaan data antara KPU Jembrana dan PPK itu.

Baca juga:  Gubernur Koster Targetkan Pembangunan Shortcut Singaraja-Mengwitani Titik 7A hingga 8 Selesai 2022

Dwita meminta dalam berita acara agar disebutkan adanya perbedaan data tersebut disertakan kronologis pemutakhiran data hingga terjadi perbedaan data itu. Sehingga rapat sempat diskors.

Data yang dipaparkan untuk DPT dibanding dengan daftar pemilih sementara (DPS) mengalami penyusutan. Namun, saat diminta kronologis, sebab penyusutan di tingkat PPK tidak disertakan.

Namun, setelah sempat diskors hingga satu jam, akhirnya DPT Pilgub di Jembrana ditetapkan sebanyak 225.651 pemilih dengan TPS sebanyak 499 TPS. Data DPT ini memang menurun dibandingkan DPS bulan Maret lalu yakni 227.722 pemilih. Ada penurunan sekitar 2.071 pemilih.

Baca juga:  Bolehkah Pemilih Diwakilkan?

Di sisi lain, Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya mengatakan daftar pemilih yang diplenokan Kamis malam itu merupakan hasil dari perbaikan dari tingkat desa. Dari hasil penyisiran ulang, diantaranya ada yang ditemukan ganda seperti yang direkomendasikan Panwaslu Jembrana.

Selain itu juga ada pemilih yang tidak memenuhi syarat. Data yang dipaparkan itu merupakan hasil dari sistem aplikasi Sidalih. Persoalan yang dipertanyakan dari Panwaslu adalah terkait kronologis dari DPS hingga rekapitulasi tingkat desa DPS hasil perbaikan hingga diplenokan lagi di kecamatan. Semangat KPU Jembrana selaku penyelenggara menurutnya juga untuk perbaikan agar pemilih Pilgub ini valid.

Baca juga:  Pendaftaran Tamba-Ipat Diterima KPU Tiga Jam Sebelum Penutupan

Adanya selisih antara hasil system Sidalih di KPU Jembrana dengan DPSHP hasil pleno tingkat kecamatan, menurutnya dikarenakan ada pemilih ganda yang terdeteksi oleh system Sidalih. Secara otomatis, pemilih ganda itu tercoret. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *