
BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli akan menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangli terkait adanya warga yang secara administrasi tercatat meninggal dunia, padahal faktanya masih hidup.
Temuan itu diperoleh Bawaslu saat Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, Jumat (31/10) lalu.
Anggota KPU Bangli, Ni Putu Anom Januwintari, Minggu (2/11) mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu saran perbaikan dari Bawaslu terkait temuan data pemilih bermasalah tersebut sebelum kemudian dilakukan verifikasi ulang. Menurutnya kasus ini bisa terjadi kemungkinan karena adanya kesalahan dalam proses pembuatan akta kematian.
Untuk memulihkan hak pilih warga yang terlanjur tercatat meninggal dunia itu, Anom mengatakan pihaknya nanti akan mengambil langkah-langkah yakni berkoordinasi dengan desa/kelurahan untuk meminta surat keterangan resmi bahwa warga yang bersangkutan masih hidup. Selanjutnya mengaktifkan kembali status kependudukan warga tersebut di Disdukcapil.
“Setelah status kependudukan aktif, warga tersebut akan dimasukkan sebagai pemilih baru di KPU,” kata Anom.
Sebelumnya saat melakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, Jumat (31/10) lalu Bawaslu Bangli menemukan data pemilih atas nama Anak Agung Nyoman Rai, warga Dusun Dadia Puri, Desa Tamanbali, yang tercatat telah meninggal dunia, namun faktanya masih hidup. Bahkan, berdasarkan data yang ada, nama tersebut telah memiliki akta kematian.
Dugaan sementara, kekeliruan terjadi karena adanya tiga orang dengan nama yang sama di dusun tersebut, menyebabkan kesalahan dalam proses pelaporan keterangan kematian.
“Setelah kami telusuri, kami juga langsung datangi dan bertemu langsung dengan warga yang secara administrasi dinyatakan meninggal. Di Dusun Dadia Puri ini ternyata terdapat tiga orang dengan nama yang sama, yakni Anak Agung Nyoman Rai. Kemungkinan terjadi kekeliruan dalam proses pelaporan keterangan kematian,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan.
Menyikapi temuan tersebut, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Bangli agar melakukan verifikasi ulang terhadap data warga tersebut.
“Kami akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Bangli agar melakukan verifikasi ulang terhadap data warga atas nama Anak Agung Nyoman Rai. Hal ini penting agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya hanya karena kekeliruan administrasi,” tegas Pujawan.
Mantan Ketua KPU Bangli itu menambahkan bahwa temuan tersebut juga menjadi catatan penting menjelang tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pemilu mendatang. Ia menekankan agar petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian secara komprehensif berdasarkan fakta lapangan. Jika ditemukan kekeliruan akibat masih adanya penduduk yang tercecer, maka perlu dilakukan pencatatan yang tepat agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan menyeluruh. (Dayu Swasrina/balipost)










