Wisatawan mancanegara berjemur di Pantai Semawang, Sanur, Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, tingkat Penghunian Kamar (TPK/okupansi) hotel berbintang di Denpasar 67,41 persen. Sedangkan tingkat okupansi Denpasar untuk hotel non bintang berada di urutan keempat yaitu 25,54 persen pada Februari 2018.

Kepala BPS Bali Adi Nugroho mengatakan, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Bali pada bulan Februari 2018 tercatat mencapai 66,66 persen. Sementara rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel berbintang di Bali pada Februari 2018 tercatat mencapai 3,17 hari.

Baca juga:  Turun Lagi, NTP Bali di Desember

TPK hotel berbintang tertinggi pada bulan Februari 2018 tercatat di Kabupaten Badung dengan tingkat okupansi 70,32 persen. Kedua tertinggi adalah Denpasar sebesar 67,41 persen, ketiga Gianyar 47, 65 persen, Karangasem 28,13 persen, dan terendah Buleleng 27,47 persen.

Dibandingkan dengan TPK bulan Januari 2018 (mtm), hanya Kabupaten Buleleng yang mengalami penurunan yaitu sebesar 1,88 poin. Sedangkan peningkatan tertinggi nilai TPK yaitu Kota Denpasar sebesar 14,90 poin.

Baca juga:  Ratusan Pekerja Migran Gianyar Siap Berangkat

Secara keseluruhan, rata-rata lama menginap tamu Indonesia pada bulan Februari 2018 selama 2,94 hari. Lebih rendah dibandingkan rata-rata lama menginap tamu asing yang selama 3,30 hari.

Rata-rata lama menginap tamu baik asing maupun Indonesia terlama di Kabupaten Badung yaitu 3,25 hari pada Februari 2018. Kedua di Gianyar dengan lama menginap 3,15 hari, ketiga Denpasar 3,01 hari, Karangasem 2,85 hari dan lama menginap terpendek di Buleleng dengan lama menginap 1,74 hari.

Baca juga:  Triwulan II 2022, Ekonomi Bali Tumbuh 3,04 Persen

Sedangkan TPK hotel non bintang juga tertinggi di Kabupaten Badung 48,73 persen pada Februari 2018. Begitu juga rata-rata lama menginap di hotel non bintang, Denpasar menduduki urutan keempat terlama yaitu 2,60 hari. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *