Suasana di Terminal Ubung. (BP/wan)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aspirasi Paguyuban AKAP Bali yang ingin kembali ke Terminal Ubung sudah disampaikan ke pusat. Namun, aspirasi itu agaknya akan sulit tercapai.

Sebab, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menyatakan hal itu bertentangan dengan regulasi yang ada. Kendati, pihak Kementerian juga berjanji untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai hasil Konsultasi Komisi III DPRD Bali di Jakarta, Jumat (9/2).

Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nengah Tamba mengaku telah menyampaikan aspirasi Paguyuban AKAP Bali yang untuk sementara waktu ingin kembali ke Terminal Ubung. Sementara pemerintah menyiapkan jaringan trayek di Terminal Mengwi.

Namun, Kepala Subdirektorat Angkutan Orang, Direktorat Angkutan dan Multimoda, Kemenhub, Syafrin Liputo menyebut hal itu bertentangan dengan regulasi. Mengingat, bus AKAP sesuai Undang-undang dilayani di terminal tipe A yang kini disandang Terminal Mengwi.

“Bila dibiarkan, menurut pihak Kementrian nanti akan berlarut dan susah ditertibkan. Namun, hal ini sesegera mungkin akan ditindaklanjuti oleh Kementerian bersama Dishub Bali,” ujarnya dikonfirmasi via telepon.

Baca juga:  Pengusaha Mengadu ke Dewan Soal Penutupan Toko Jaringan Mafia Tiongkok

Tamba menambahkan, pihak Kementerian juga sudah memiliki rencana untuk menata Terminal Mengwi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat itu. Penataan nantinya dilakukan secara komprehensif agar Terminal Mengwi bisa menjadi etalase Bali seperti halnya Bandara Internasional Ngurah Rai.

Untuk saat ini, operasional Terminal Mengwi memang masih dalam masa transisi. “Dari Kementrian nanti akan menyiapkan feeder-nya bekerjasama dengan Dishub Bali, sesuai program subsidi angkutan perkotaan,” jelas Politisi Partai Demokrat ini.

Selain persoalan Terminal Ubung dan Mengwi, Tamba mengatakan, Komisi III juga menyampaikan pengaduan Organda Bali terkait pengurusan ijin AKAP yang dinilai berbelit dan memerlukan biaya tinggi. Dari hasil konsultasi, pengurusan ijin angkutan dibagi menjadi 3 skala sesuai peraturan perundang-undangan.

Yakni, lintas nasional yang diatur oleh Kementerian Perhubungan, lintas provinsi yang diatur gubernur, dan lintas kabupaten yang diatur bupati/walikota. Apabila kewenangan pusat diberikan ke pemerintah daerah, maka akan melanggar peraturan perundang-undangan. “Masak ngurus ijin saja ke Jakarta dan belum tentu jadi hari itu. Bayangkan tiket pesawat, penginapan, dan ongkos yang harus dikeluarkan,” sebutnya.

Baca juga:  Jumlah Pengungsi di Rendang Capai 6.000 Lebih

Tamba menambahkan, Kementerian Perhubungan sudah membuat sistem berbasis online untuk mengatasi persoalan tersebut. Sistem yang diberi nama SPIONAM (Sistem Penerbitan Ijin Online Angkutan dan Multimoda) ini diklaim akan memudahkan pengurusan ijin dan membuatnya lebih murah.

Selain itu, bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun karena berbasis online. SPIONAM rencananya akan diluncurkan pada 25 Februari 2018. Setelah dilaunching, ada masa transisi selama 6 bulan. Sesuai keputusan Menteri Perhubungan, semua pengurusan ijin sudah berbasis online per November 2018.

“Tahun 2010 pengurusan ijin pernah menggunakan sistem online, namun untuk masuk ke websitenya saja susah. Saya sudah tanyakan apakah nantinya sistem yang dilaunching ini tidak bernasib sama, dan dijawab kalau sistem yang sekarang bisa diakses lewat website dan android. Jadi pengurusan izin bisa dilakukan menggunakan gadget,” paparnya.

Baca juga:  PPKM Darurat, Dishub Badung Kerahkan Petugas di Dua Titik Penyekatan

Dengan catatan, lanjut Tamba, persyaratan yang diminta bisa dipenuhi sesuai isi Permenhub No.35 Tahun 2003 untuk angkutan dalam trayek dan Permenhub No.108 Tahun 2017 untuk angkutan tidak dalam trayek. Lebih lanjut dikatakan, pihak Kementrian juga mengaku sudah mensosialisasikan kebijakan ini ke Organda Pusat.

Dari Organda Pusat diharapkan meneruskan ke Organda daerah. Selain itu akan menyurati pula gubernur dan dinas perhubungan se-Indonesia, serta mengeluarkan Permenhub sebagai dasar pelaksanaannya. “Perangkat IT harus dipastikan sudah siap. Janji Kementrian, 3 hari data masuk sudah ada respon. Setelah tanggal 25, kami akan monitoring server Kemenerian,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *