Sekretaris DPRD (Sekwan) Bali, I Ketut Nayaka. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Renovasi Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali yang dimulai sejak Juni 2025 kini telah rampung. Sekretaris DPRD (Sekwan) Bali, I Ketut Nayaka, menyampaikan ruang sidang tersebut rencananya dipelaspas pada 28 Januari 2026 dan mulai difungsikan kembali pada 30 Januari 2026 untuk agenda resmi DPRD.

“Secara fisik sudah selesai. Sekarang tinggal bersih-bersih di dalam saja,” ujar Ketut Nayaka saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/1).

Nayaka mengatakan selama proses renovasi berlangsung, seluruh Rapat Paripurna DPRD Bali dilaksanakan sementara di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. Dengan selesainya perbaikan, seluruh kegiatan DPRD akan kembali dipusatkan di gedung utama.

Baca juga:  Ribuan Pengangguran di Gianyar, Didominasi Usia Produktif

Ia membeberkan, sejumlah bagian gedung mengalami perbaikan menyeluruh. Mulai dari interior ruang sidang, atap gedung yang sebelumnya rusak dan bocor saat hujan, hingga penggantian beberapa kayu pelapis di sisi ruang sidang yang patah dan mengelupas. Selain itu, bagian kiri dan kanan gedung ditambah selasar, serta ruang podium utama diperlebar.

“Kursi masih menggunakan yang lama, tapi sudah diperbaiki. Sistem AC juga sudah baru, menggunakan AC sentral. Di lobi utama juga ditambah AC standing,” ungkapnya.

Baca juga:  DPRD Bali Umumkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wagub Bali Terpilih

Untuk anggaran renovasi, Ketut Nayaka mengungkapkan telah dialokasikan lebih dari Rp16 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan tidak ada penalti kepada pihak pelaksana karena pekerjaan telah selesai sesuai jadwal. “Desember kemarin sudah selesai. Tidak ada keterlambatan, jadi tidak ada alasan untuk penalti,” tegasnya.

Ia juga menepis isu yang menyebutkan pekerjaan belum rampung. Menurutnya, saat ini hanya dilakukan penataan akhir agar gedung benar-benar siap digunakan. “Secara fisik sudah selesai. Kita ingin betul-betul siap saja sebelum dipakai,” ujarnya.

Baca juga:  Dua Warisan Budaya di Karangasem Ditetapkan WBTb

Ruang Sidang Utama DPRD Bali yang telah direnovasi ini akan langsung digunakan untuk pelantikan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Bali dari Partai Gerindra, Komang Dyah Setuti, yang menggantikan almarhum Anggota Komisi III DPRD Bali, Jro Nyoman Ray Yusha, yang meninggal dunia pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Pelatikan PAW tersebut dijadwalkan berlangsung pada 30 Januari 2026 mendatang. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN