
DENPASAR, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan Laporan Akhir Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/1).
Laporan akhir tersebut dibacakan oleh Wakil Koordinator Pembahasan, Gede Kusuma Putra. Disampaikan bahwa secara substansi, Raperda ini mengatur penambahan penyertaan modal daerah dengan struktur pengaturan yang terdiri atas VI Bab dan 10 Pasal, mencakup ketentuan umum, penambahan penyertaan modal, kewajiban dan hak, hasil usaha, pengawasan, serta ketentuan penutup.
Dalam pembahasan, DPRD juga menyempurnakan dasar hukum pada bagian “Mengingat” serta melakukan penataan ulang pasal 3 terkait modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh, serta porsi penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa modal dasar PT Bank BPD Bali ditetapkan sebesar Rp7 triliun, dengan modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh seluruh pemegang saham sebesar lebih dari Rp2,88 triliun, dan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali sebesar sekitar Rp839,9 miliar.
DPRD Provinsi Bali menilai penambahan penyertaan modal daerah pada tahun 2026 merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali, sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong penguatan permodalan perbankan daerah guna memperkuat daya saing, kapasitas usaha, manajemen risiko, serta transformasi dan digitalisasi perbankan.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penguatan ekosistem pembiayaan daerah, termasuk melalui optimalisasi peran lembaga penjaminan kredit daerah untuk mendukung sektor UMKM dan pertumbuhan ekonomi Bali secara berkelanjutan.
Dalam Laporan Akhir tersebut, DPRD Provinsi Bali menyampaikan dua rekomendasi utama kepada Gubernur Bali, yakni menginisiasi penambahan penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali guna memperluas jaminan kredit UMKM, serta terus mengawal dan mendorong pemerintah kabupaten/kota se-Bali untuk bersama-sama menambah setoran modal di PT Bank BPD Bali hingga modal dasar dapat tersetor penuh dalam beberapa tahun ke depan.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank BPD Bali telah dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen seluruh pihak dalam proses pembahasan tersebut.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Bali atas kerja keras dan kerja sama selama proses pembahasan Raperda. Dinamika yang terjadi dalam pembahasan disebut sebagai bagian dari komitmen dan tanggung jawab bersama dalam merumuskan kebijakan strategis bagi daerah.
“Seluruh dinamika yang berkembang merupakan wujud keseriusan Pemprov Bali dan DPRD dalam menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Koster.
Dalam proses pembahasan, Gubernur Koster menegaskan telah memberikan penjelasan secara lengkap dan transparan terhadap berbagai pertanyaan, pandangan, usulan, dan saran yang disampaikan oleh anggota dewan, melalui mekanisme tanya jawab, klarifikasi, dan pertukaran informasi.
Seluruh masukan dari DPRD Bali akan menjadi catatan penting dalam implementasi kebijakan penambahan penyertaan modal daerah kepada BPD Bali ke depan.
Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPD Bali ini diharapkan dapat memperkuat kinerja perbankan daerah sekaligus mendukung pengabdian pemerintah kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (Ketut Winata/balipost)










