Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah membacakan dakwaan kasus pengadaan kapal Inka Mina 30 Gross Ton, dengan terdakwa Sudarsoyo (38) dan Suyadi, (47), JPU Made Subawa dan Megawati, Rabu (27/12) mengadili satu terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dia adalah Fuad Bachtiar Bau Agiel (24) yang merupakan Direktur CV. Fuad Pratama Perkasa.

Jaksa di depan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila menyatakan, bahwa terdakwa bersama Minhadi Noer Sjamsu, Bambang Adinto Santoso dan Ngadimin (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan atau menyuruh melakukan dalam hal perbuatan pidana korupsi. Jaksa menyatakan terdakwa sebagai penyedia perdagangan mesin, dan perlengkapan perdagangan hasil pertanian dan hewan hidup, serta industri perbuatan kapal, perahu dan bangunan apung.

Baca juga:  Terkait OTT Imigrasi, Jaksa Sita NVR dan DVR Imigrasi

Tahun 2014 Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali mendapat dana sebesar Rp 10.500.000.000 dari Kementrian Kelautan dan Perikanan dengan mekanisme tugas pembantuan kapal yang bersumber dari APBN. Dana itu sedianya digunakan pembangunan 7 unit kapal ikan dan alat penangkap dengan kurang lebih berbobot 30 GT untuk Kapal Inkamina. Dari sanalah Dirjen Perikanan Tangkap Kementrian KKP mengeluarkan SK. Yakni soal gambar perencanaan, pembangunan dan yang lainnya. Pengerjaan kapal kemudian dilakukan Suyadi Direktur PT F-1 Perkasa. Namun hingga habis masa kontrak 2014 pekerjaan ini tidak dapat dilaksanakan. Sehingga Kepala Dinas dan Kelautan Provinsi Bali bersurat ke Kementrian KKP perihal bantuan kelanjutan pengadaan kapal itu mengingat sangat dibutuhkan masyarakat di Bali.

Baca juga:  Vonis Dinilai Terlalu Berat, Eka Wiryastuti Resmi Ajukan Banding

Dirjen Tangkap kemudian menindaklanjuti dan melakukan evaluasi dan menurunkan tim audit, hingga keluar rekomendasi pengadaan kapal itu dilanjutkan di tahun 2015. Kementrian KKP menyediakan anggaran 7 unit kapal Inkamina Rp 4.002.133.000. Pihak panitia kemudian melakukan lelang dan pemenangnya adalah terdakwa Fuad Bachtiar selaku Direktur CV. Fuad Pratama Perkasa. Namun dalam pelaksaan kerjanya terdakwa justeru meminjam perusahaan yang sebelumnya telah gagal merampungkan kapal. Bahkan dalam dakwaan disebut terdakwa tidak tepat waktu dalam melaksanakan pekerjaan.

Parahnya, walau belum tuntas mengerjakan pekerjaannya hingga 100 persen, malah PPK bersama terdakwa secara melawan hukum menandatangani berita acara serah terima pekerjaan. Proyek kapal tersebut baru bisa diselesaikan di tahun 2016. Dan kapal tersebut dibawa ke Sumberkima, Buleleng, untuk diserahkan ke penerima bantuan. Hanya saja nelayan penerima bantuan tidak mau menerima kapal tersebut karena kapal tidak dilengkapi surat berlayar. Akhirnya terdakwa menyerahkan kapal itu pada PPK.

Baca juga:  Turis Jerman Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Banding

Singkat cerita, kapal tersebut akhirnya bermasalah, baik soal pengerjaan hingga speks kapal dan surat serta prosedur ke syahbandaran. Sesuai audit BPKP Perwakilan Bali, ulah terdakwa negara dirugikan hingga Rp 3,4 miliar. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 2 UU Tipikor dalam dakwaan primer dan pasal 3 UU yang sama dalam dakwaan subsider. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *