Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Kejati Bali saat ini sedang membidik bank yang satu -satunya milik pemerintah propinsi Bali, yakni BPD Bali. Untuk kasus di BPD Bali, terindikasi adanya dugaan penyimpangan pencairan kredit investasi hingga Rp 200 miliar. Tim Pidsus Kejati Bali segera bakal melakukan ekspose.

Penyidik tipikor kejaksaan pun sudah memeriksa sejumlah pejabat termasuk mantan direksi di BPD Bali. Aspidsus Kejati Bali, Polin O Sitanggang tidak membantah hal itu ketika dikonfirmasi saat berkunjung di Pengadilan Tipikor Denpasar belum lama ini.

Baca juga:  Peringatan Bulan Bung Karno, Digelar Oratorium Gerakan Kekuatan Pancasila

Dalam kasus ini pihak kejaksaan sudah mengeluarkan sprindik. Sehingga pemeriksaan saksi khususnya dari pihak BPD Bali terus dilakukan. “Saksi sudah kami panggil dan kami periksa. Kalau jumlahnya saya lupa, tetapi sudah ada sepuluhan lebih saksi yang kami mintai keterangan termasuk ahli,” tandas Aspidsus.

Saksi-saksi tersebut ada dari direksi di BPD dan juga ahli. Bahkan, sambung Aspidsus, dari pihak BPD Bali sekarang sudah ada yang mantan menjabat.

Baca juga:  Sindikat Internasional Judi dan Pornografi Online Diungkap, Ada yang Ditangkap di Klungkung

Lantas, apakah sudah ada tersangka dalam kasus investasi di BPD Bali itu? Polin O Sitanggang mengatakan pihaknya masih fokus memeriksa saksi yang nantinya akan dijadikan modal untuk melakukan ekspose. Nah dari ekspose nanti bisa dilakukan tindakan apakah layak perkara ini dinaikan statusnya menjadi penyidikan, atau sebaliknya tidak ada perbuatan melawan hukum (PMH).

Untuk diketahui, masuknya kejaksaan guna melakukan lidik di BPD Bali bermula dari adanya dugaan ketidakwajaran pencairan dana kredit kepada dua kreditur, yang nilainya hampir mencapai Rp 200 juta. Selain dugaan proses proses pencairan yang tidak wajar, penyerahan obyek agunan yang tidak sesuai dengan nilai kredit karena obyek agunan yang berada di sekitar Jalan Raya Tuban, Badung merupakan tanah sewa. Sehingga di nilai ada manipulasi data hingga berpotensi dugaan adanya PMH yang dapat merugikan keuangan negara. (miasa/balipost)

Baca juga:  Investasi Bodong Bermutasi seperti Virus, OJK dan Kominfo Mesti Bergerak Cepat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *