PSK
Sidang tipiring. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pasca diobok -oboknya 3 tempat lokalisasi prostitusi di Denpasar yang berhasil mengamankan 33 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK). Kini Satpol PP Kota Denpasar langsung menyidangkan 33 PSK tersebut, Jumat (17/11) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang yang dipimpin Hakim, I Wayan Kawisada, SH, MH serta Panitra, I Wayan Karmada, SH berlangsung lancar dan tampak terlihat jelas wajah murung serta penyesalan dari para PSK. Hakim I Wayan Kawisada mengganjar 33 PSK tersebut dengan denda Rp 400.000 dan mengenakan biaya pengadilan sebesar Rp 2000 ataupun kurungan penjara selama 5 hari.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, kegiatan seperti ini terus menerus dilakukan dalam rangka menciptakan suasana Kota Denpasar kondusif, aman dan nyaman. “Langkah ini juga untuk menghilangkan kesan bahwa Perda kita seperti macan kertas. Ya harus ditindaklanjuti dengan penegakannya juga,” kata Dewa Sayoga.

Baca juga:  DLHK Denpasar Minta Hukuman Kurungan bagi Dua Kali Pelanggar Perda

Menurutnya kegiatan ini juga bagian dari revolusi mental yang pelu secara terus menerus dilaksanakan. Untuk masalah prostutusi yang memang menjadi masalah untuk sebagian kota besar seperti di Denpasar ini, Dewa Sayoga menegaskan bahwa hal seperti ini memang harus terus dipantau atau dimonitor oleh semua pihak karena dampak negatif yang ditimbulkannya.

Kegiatan seperti ini bukan semata-mata untuk mencari sebuah kesalahan, namun bagaimana peran pemerintah dalam hal ini Satpol PP ingin menegakan Perda yang berlaku. Terkait denda yang dijatuhkan Hakim menurut Dewa Sayoga, dilihat dari sangsi pidana Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum bisa diganjar dengan denda yang lebih besar lagi. Namun dalam hal ini semua itu adalah hak prerogatif dari Hakim yang memimpin siding dengan berbagai pertimbangan. “Kedepan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif serta aman dan nyaman diperlukan keikutsertaan semua komponen masyarakat tanpa terkecuali,” jelasnya.

Baca juga:  PPKM Mikro Diperpanjang, Pengetatan 3T Dilakukan Cegah Lonjakan Kasus Pascamudik

Salah seorang PSK, UUN asal Jawa Barat mengaku menyesal menjalani profesi seperti ini. Ia mengaku awalnya datang ke Denpasar hendak melamar pekerjaan, namun setelah ia mengajukan lamaran tidak kunjung dipanggil. Karena himpitan ekonomi dan terpaksa pula ia harus menjalani profesi ini. “Saya menyesal dan kedepan saya berjanji untuk tidak menggeluti profesi ini,” katanya.

Hal senada juga dikatakan Marisa asal Bandung mengaku malu dan menyesal menjalani profesi prostitusi ini. “Kedepan lebih baik saya mecari pekerjaan yang lebih halal lagi sehingga tidak perlu untuk main petak umpet dengan Satpol PP,” ujarnya. (asmara/balipost)

Baca juga:  SE Atur Syarat Perjalanan Dikeluarkan, Berikut Penyesuaiannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *