Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah warga asing berkebangsaan Australia dan Inggris dinyatakan berasalah dalam kasus pencurian, pada Kamis (9/11) giliran turis asal Jepang dituntut bersalah. Dia adalah Nozomi Igami (44). Oleh JPU Ni Komang Swastini, dituntut lima bulan penjara pada persidangan yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

JPU Ni Komang Swastini menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian sebuah jam tangan merek Armani.

Baca juga:  Menparekraf Sebut Bali Dicanangkan Jadi Sentra Wisata Berbasis Ini

Diuraikan JPU, aksi terdakwa dilakukan Sabtu (12/8) lalu di Duty Free Shop Bali Galeria, Kuta, Badung. Berawal saat terdakwa masuk ke dalam Duty Free Shop Bali Galeria untuk melihat-lihat berang yang dipajang.

Terdakwa kemudian melihat jam tangan yang berada di display yang dalam kondisi terbuka. Terdakwa langsung mengambil jam tangan tersebut dan memasukan ke dalam tasnya. Dia kemudian kabur.

Apes, segala gerak-geriknya terekam kamera CCTV yang terpasang di TKP. Atas perbuatan terdakwa tesebut, PT. Duty Free Promosindo selaku pemilik jam tangan tersebut mengalami kerugian Rp 4.089.000.

Baca juga:  Mantan Kepala LPD Kapal Diadili Kasus Korupsi

Atas tuntutan ini terdakwa didampingi penasehat hukumnya langsung mengajukan pembelaan lisan di muka sidang. Pada intinya terdakwa mengakui perbuatan dan menyesal, sehingga momohon keringanan hukuman. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *