saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Kinerja Kejari Denpasar mendapatkan sorotan atas vonis ringan dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan tewasnya Steven Djingga. Apalagi terdakwa dalam kasus ini adalah orang asing asal Jerman, Giuliano Lemoine. Walau didakwa kasus pembunuhan, namun jaksa hanya menuntut orang asing itu dengan pidana penjara selama 2,5 tahun penjara. Ya, kasus pembunuhan hanya dituntut 2,5 tahun penjara.

Di samping tuntutan ringan, sidang dengan agenda tuntutan dari JPU Dewa Arya Lanang Raharja juga terkesan tertutup. Bahkan sebelumnya sudah dua kali ditunda. Sidang dengan agenda tuntutan akhirnya dilangsungkab Rabu (16/8) lalu. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diketuai oleh Ester Oktavi. Dalam tuntutan, JPU menjerat terdakwa Lemoine dengan pasal tunggal Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga:  Jero Dindin Divonis 17 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman ringan yaitu 2,5 tahun penjara. Padahal ancaman hukuman pasal pembunuhan ini adalah 7 tahun penjara. Tak pelak, sikap jaksa dalam penanganan kasus pembunuhan yang menghukum terdakwa orang asing ini dengan hukuman 2,5 tahun penjara menjadi pertanyaan.

Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung dikonfirmasi Minggu (20/8) belum mau memberikan penjelasan dengan dalih belum mengetahui jaksa yang menyidangkan. “Siapa jaksanya,” kata Maha Agung. Namun demikian, dia mengaku akan mengecek Senin (21/8) hari ini.

Baca juga:  Sama-sama Ajukan Banding di PT, Vonis Ngurah Agung Tak Sebaik Sudikerta

Untuk diketahui,  Giuliano Lemoine asal Jerman ini diajukan ke pengadilan atas kasus tewasnya Stegen Djingga. Kasus itu terjadi Selasa  21 Maret 2007 sekitar pukul 01.00 wita di depan Paddy Club, Jalan Legian, Kuta, Badung. Mulanya, korban Steven Djingga bersama saksi Wisno Toni mengunjungi Paddys Club. Sesampai ditempat hiburan malam itu terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa yang dipicu karena saling senggol.

Baca juga:  Sopir Travel Divonis 1 Tahun 7 Bulan, Pembuat Suket Palsu 1 Tahun 10 Bulan

Perkelahian antara korban dan terdakwa tetap berlanjut diluar Paddys Club. Karena belum puas, terdakwa Giuliano Lemoine menghampiri korban Steven Dijingga dan terjadi pemukulan. Steven Djingga langsung jatuh ke lantai dan kepala belakangnya membentur lantai serta bagian hidungnya mengeluarkan darah. Korban meninggal pada Sabtu tanggal 25 Maret 2017. (miasa/balipost)

 

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Ada hal yang menarik ttg terdakwa Giuliano Lemoine yang mungkin belum diketahui oleh JPU dan pengadilan di Denpasar. Menurut diskusi opini yang terkait dengan sebuah petisi online di Jerman, kasus ini tidak merupakan kali pertama Giuliano Lemoine pukul dan melukai orang lain di sebuah tempat hiburan malam. Kelihatan dia dan beberapa anggota keluarga lain sudah punya reputasi “orang pemukul yang brutal” di kota asalnya, yaitu di Gütersloh / Jerman.
    Ada beberpa posting opini di sana oleh warga Gütersloh yang bilang begitu, termasuk detil-detil ttg kasus sebelumnya. Jawaban pendukung Giuliano di sana selalu sama: Semua itu tak berarti untuk kasus di Bali, asalnya dia belum pernah membunuh seseorang sebelumnya …
    Inilah versi Jerman diskusi tersebut. Detil-detil mengenai latar belakang kasus ini terkandung dalam sisi “Contra”: https://www.openpetition.de/petition/argumente/freiheit-fuer-giuliano-lemoine

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *