Petugas menggelar sidak penduduk pendatang untuk mengetahui kelengkapan identitasnya. (BP/ist)
TABANAN, BALIPOST.com – Meski kerap ditertibkan, kesadaran penduduk pendatang (duktang) untuk melengkapi diri dengan kartu identitas tampaknya masih kurang. Terbukti, lebih dari tiga puluh duktang terjaring dalam sidak administrasi kependudukan yang digelar Rabu (13/9).

Sidak dilakukan di wilayah kecamatan Seltim, seperti di Banjar Batan Buah, Desa Tangguntiti dan Desa Beraban. Para pelanggar tersebut selanjutnya didata dan akan diberikan pembinaan untuk segera bisa mengurus kartu identitas.

Kabid pendaftaran penduduk (dafduk) I Gusti Agung Ketut Suyasa yang juga ketua tim sidak administrasi kependudukan menyampaikan, setidaknya ada 33 orang pelanggar yang kedapatan tidak bisa menunjukkan kartu identitas diri. Dengan rincian 18 pelanggar dari hasil penyisiran di banjar Batan Buah, dan 15 pelanggar lainnya dari desa Beraban. “Rata-rata mereka tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki KTP yang sudah kadaluarsa dan tidak memiliki surat keterangan,” jelasnya, Kamis (14/9).

Baca juga:  Kesbangpol Sidak WNA di Sekolah

Ketut Suyasa mengatakan, dari hasil penyisiran mulai dari kost-kostan, di pinggir jalan, dagang mebel, dagang lalapan dan tempat kumuh, pelanggar yang didapat nantinya akan diberikan pembinaan. Sidak ini dilakukan bertujuan untuk menegakkan Perda yang penekanannya menghimbau agar semua penduduk, khususnya penduduk pendatang agar taat pada aturan yang berlaku. “Sidak ini bertujuan agar penduduk taat pada aturan yang berlaku, mereka harus mengurus identitasnya dimana mereka tinggal. Dengan begitu di manapun mereka berada dan mencari penghidupan mereka akan merasa nyaman,” ungkapnya.

Baca juga:  Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Gepeng dan Anak Punk

Dijelaskan, sebelumnya pada Jumat (8/9) dan Senin (11/9), timnya juga telah melakukan sidak yang sama di kecamatan Penebel dan Kerambitan. Di kecamatan Penebel sidak dilakukan di Desa Pitra, Perumahan Griya, dan didapatkan 17 pelanggar. “Rincian pelanggar antara lain, tidak memiliki KTP 10 orang, tidak memiliki surat keterangan 6 orang dan 1 orang belum melakukan rekam,” jelasnya.

Sementara untuk sidak pada Senin, di Kerambitan, jumlah pelanggar yang terkena sidak sebanyak 30 orang. Limabelas orang diantaranya tidak memiliki E-KTP. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Soal Anggaran, Jaksa Dampingi Gugus Percepatan Penanganan COVID -19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *